Radar Istana.com - Simalungun. Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan bertambahnya pula areal permukiman, menjadikan upaya pendudukan d...
Radar Istana.com - Simalungun.
Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan bertambahnya pula areal permukiman, menjadikan upaya pendudukan dan penguasaan serta jual beli lahan HGU secara ilegal kian meningkat dan masif.
Diantaranya lahan HGU milik PTPN IV Unit Tinjoan tepat disebelah kanan dan kiri jalan Simpang Amoy menuju kantor Unit Tinjoan.
Disebutkan warga sekitar kepada media ini, lahan tersebut sebelumnya merupakan areal tanaman menghasilkan (TM) kelapa sawit PTPN IV Unit Tinjoan, kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara ( Sumut), sebelum disulap menjadi tempat usaha pedagang pinggir jalan, yang menjajakan berbagai jenis makanan serta minuman, lesehan, cafe ngopi dan ruko Counter.
Ditegaskan sumber media ini, bahwa lahan dengan panjang lebih kurang 100 meter dan lebar sekira 7 meteran, tepatnya di bagian kanan dan kiri jalan Simpang Amoy, sebelumnya merupakan areal HGU milik PTPN IV unit Tinjoan.
“ Seingat dan sepengetahuanku, lahan sepanjang lebih kurang seratusan meter dan lebar sekira 7 meter yang di sebelah kiri dan kanan jalan Simpang Amoy menuju kantor unit Tinjoan ini, dulunya HGU milik PTPN IV unit Tinjoan. Sekarang udah di sewa - sewakan pada warga untuk tempat jualan berbagai jenis makanan dan minuman, bahkan sudah ada yang dijual belikan," sebutnya.
Selain itu dikatakannya lagi, awal terjadinya perpindahan dan pergeseran parit yang sebelumnya cuma berjarak sekira 1 meter dari bahu jalan Simpang Amoy dilakukan sekira 6 tahun lalu sewaktu PTPN IV unit Tinjoan melaksanakan program Tanam Ulang (TU) kelapa sawit di areal tersebut.
" Sebelumnya jarak parit dengan jalan cuma sekira 1 meteran aja, tapi sesudah parit dikanan dan kiri jalan dipindahkan agak kedalam, jarak parit dengan jalan berubah menjadi 7 meteran," ujarnya.
" Ingat kali aku, saat penutupan parit lama dan pembuatan parit yang sekarang ini, pengerjaannya memakai alat berat milik Vendor yang melaksanakan Tanam Ulang di kebun Tinjoan ini waktu itu, gak lama sesudahnya di bangun la cafe - cafe, lesehan dan warung - warung ini, kalau sekarang sewanya 20 ribu an per hari satu lapak," tuturnya.
Diwaktu dan tempat yang sama, meski tidak bersedia menyebutkan identitas dirinya salah seorang warga penyewa lapak usaha pinggir jalan Simpang Amoy menyebutkan kepada media ini, meskipun setiap hari harus bayar sewa sebesar 20 ribu rupiah kepada pihak pengelola lapak usaha pinggir jalan simpang Amoy, tapi dirinya merasa tidak keberatan.
" Untuk jualan disimpang Amoy ini kami bayar sewa 20 ribu per hari, kami gak keberatan, tapi kalau yang sebelah kanan jalan menuju kantor unit Tinjoan sebagian udah dijual belikan 50 juta an satu bangunan," ujarnya.
Didapatkan informasi, setiap harinya pihak pengelola lapak usaha pinggir jalan Simpang Amoy dapat mengantongi hasil sewa lahan milik HGU PTPN IV unit Tinjoan hingga sebesar 600 ribu rupiah.
Saat ditemui di Kino Cafe Tinjoan, Senin (20/12/2021) Sam Dalimunthe salah seorang pengelola usaha pinggir jalan Simpang Amoy menyebutkan bahwa masyarakat sekitar sangat berterimakasih dengan adanya lapak usaha pinggir jalan Simpang Amoy.
" Masyarakat sangat berterima kasih dengan adanya lokasi usaha pinggir jalan Simpang Amoy karena bisa menambah penghasilan bagi keluarganya, kalau mengenai lahannya sebaiknya janganlah dipersoalkan," sebutnya.
Hingga di publikasikannya berita terkait dugaan lahan HGU milik PTPN IV disewakan dan dijual belikan, Manajer PTPN IV unit Tinjoan Purwaningsih Sri Hariaty belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.
(Sahriani)
COMMENTS