Radar Istana.com - Batu Bara . Lembaga Swadaya Masyarakat RCW (Republik Corupption Watch) kabupaten Batu Bara menilai bahwa pembangunan Ka...
Radar Istana.com - Batu Bara .
Lembaga Swadaya Masyarakat RCW (Republik Corupption Watch) kabupaten Batu Bara menilai bahwa pembangunan Kantor Dinas Pelayanan Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Batu Bara di Desa Tanah Merah, kecamatan Air Putih, kabupaten Batu Bara, provinsi Sumatera Utara, adalah upaya melakukan pemborosan anggaran Negara.
Saat ditemui sejumlah awak media yang tergabung dalam Media Center DPC Pejuang Bravo-5 Batu Bara di Indrapura, Rabu (08/12/2021) Surya Dharma Samosir selaku Ketua DPC RCW kabupaten Batu Bara membeberkan bahwa yang menjadi alasan kuat penilaian pihaknya lebih dikarenakan lokasi Kantor Disdukcapil yang sedang dibangun saat ini bukan merupakan aset murni milik pemerintah kabupaten BatuBara.
"Dari penelusuran yang kami lakukan, faktanya sebidang lahan yang menjadi tempat dimana saat ini tengah dilakukan pembangunan Kantor Dinas Dukcapil Batu Bara adalah merupakan tanah bekas Gudang Bulog dan artinya status kepemilikan tanah lokasi Disdukcapil Pemkab Batu Bara hanya sebatas Hak Pakai, yang berarti status bangunan kantor cuma bersifat sementara", ungkap Dharma Samosir.
"Mirisnya lagi, kedepan akan banyak terdapat kantor-kantor pemerintah yang akan dikosongkan. Kita sudah mendengar informasi bahwa Pemkab Batu Bara dengan keputusan Perda nya telah melakukan penggabungan beberapa Dinas menjadi satu OPD/SKPD, yang artinya kedepan akan ada gedung - gedung kantor dinas yang kosong ditinggalkan oleh pegawai yang di merger ke dinas lain," sebut Samosir.
Lebih lanjut dikatakan pria berdarah Batak tersebut, jika PUPR beralasan pembangunan Kantor Disdukcapil yang baru sebagai upaya mempermudahkan akses pelayanan bagi masyarakat, maka kelak masih begitu banyak Kantor Dinas yang kosong dan bisa dimanfaatkan serta dijadikan alternatif sebagai kantor Disdukcapil. Misalnya seperti kantor Dinas Peternakan yang berada di Desa Mangkai Baru kecamatan Limapuluh.
Senada dengan Surya Dharma Samosir, ketua LPPN RI kabupaten Batu Bara Robert Simanjuntak SH juga menyayangkan upaya pemborosan anggaran Negara yang dilakukan oleh Dinas PUPR Batu Bara, "apalagi yang kami tahu bahwa anggaran untuk pembangunan Kantor Disdukcapil itu bersumber dana PEN / APBD TA 2021. Sehingga kita mensinyalir bahwa sebelum dana tersebut dijolok, kuat dugaan input data dimasukkan secara aka - akalan", katanya.
Masih menurut penilaian Robert, biasanya akan menjadi pertimbangan untuk ditinjau ulang oleh pihak pemerintah pusat bila tanah yang diperuntukkan guna membangun sebuah kantor ditingkat pemerintah daerah berstatus sebagai tanah pinjam atau bersifat hanya sebatas Hak Pakai sementara (tidak tercatat secara permanen merupakan asset pemkab).
"Kita menilai pembangunan kantor pelayanan Disdukcapil Batu Bara sama sekali belum matang, baik perencanaan maupun secara teknis. Terkesan sangat dipaksakan, dan sepertinya agar supaya ada proyek saja. Padahal budget atau dana yang dianggarkan cukup besar sampai senilai Rp.3.647.898.698 (tiga milyar enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan delapan rupiah)", sebut Robert.
" Selain itu kami juga mencatat terkait rencana pemkab Batu Bara yang akan membangun kantor Bupati dan OPD satu atap di lahan perkebunan PT. Socfindo kebun Tanah Gambus. Dengan dibangunnya kantor Bupati satu atap nantinya akan disediakan juga kantor Disdukcapil Batu Bara. Sehingga sangat jelas bahwa kantor Disdukcapil akan kembali pindah. Inilah salah satu faktor sehingga kami sebutkan pembangunan Disdukcapil yang sekarang adalah sebagai pemborosan. Terlebih hari ini kabupaten Batu Bara lebih butuh perbaikan sarana Infrastruktur mencegah dan menanggulangi masalah banjir", tutup Robeth.
(Sahriani)
COMMENTS