Radar istana - Bengkulu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya, berinisial RH dan CA. Penonaktifan RH d...
Radar istana - Bengkulu
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya, berinisial RH dan CA.
Penonaktifan RH dan CA dilakukan karena Mabes Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka yang tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu.
“Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri,” kata Khamra, dikutip Senin (14/2/2022).
Ketua MUI Kota Bengkulu, Yul Khamra, mengatakan bahwa CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa.
Sementara, RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
Khamra mengaku tidak mengetahui secara terperinci latar belakang salah satu pengurusnya.
Khamra menyatakan bahwa ia hanya sekadar mengetahui bahwa ia merupakan juru dakwah.
Dia dan pengurus yang lain tidak curiga sedikit pun kepada keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.
Ia mengaku terkejut dengan berita penangkapan kedua pengurus MUI tersebut.
Sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005.
Bahkan, katanya, RH pernah menjabat sebagai sekretaris serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap RH bersama dua rekannya, yaitu CA, di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu sejak 1999.
COMMENTS