-Polres Barito Timur – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Brtim) Jajaran Polda Kalteng gencarkan Imbauan larangan kenalp...
-Polres Barito Timur –
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Brtim) Jajaran Polda Kalteng gencarkan Imbauan larangan kenalpot yang tidak memenuhi persyaratan tehnik atau Bring ke Toko dan Bengkel Motor, Rabu (02/02/2022) Pagi
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Satlantas Polres Bartim Jajaran Polda Kalteng di wilayah kota Taming layang dan sekitarnya yang dipimpin oleh Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanitregiden) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Abadi Rohmar bersama Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Brigadir Kepala (Bripka) Yohanes dan anggotanya.
Dalam kegiatan kali ini petugas memberikan Imbaua larangan penggunaan kenalpot brong kada para pemilik toko dan bengkel yang ada di kota Tamiang layang dan sekitranya agar kiranya utuk tidak menjual, memperdagangka atau memasangkan kenalpot yang tidak memenuhi persyaratan tehnik atau kenalpot Brong.
Kegiatan ini dilakukan guna menertibkan pengendara sepeda motor yang masih menggunakan kenalpot brong dikarnakan selain menimbulkan suara bising yang mengganggu ketenangan, kenyamana masyarakat umum Juga tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang ada sebagai mnadimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 Undang-undang lalulintas angkutan jalan
Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra,S.H.,S.I.K.,M.PICT., melalui Kasatlantas AKP Irfan Mochammad Nur Alireja,S.I.K., Menjelaskan. "Kegiatan ini kami lakukan guna menciptakan Bartim terbebas dari kenalpot Brong demi kenyamanan bersama." Jelas kasat
Kasat menambahkan "semoga dengan kegiatan ini kedisiplinan warga dalm berlalulintas akan semakin tinggi sehingga ankan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kundusif." Pungkasnya (Ar/Sam)
COMMENTS