Sungailiat Radaristana Com Satreskrim Polres Bangka Release pengungkapan kasus secara, bersama-sama Melakukan, kekerasan pasal 170 ayat...
Sungailiat Radaristana Com
Satreskrim Polres Bangka Release pengungkapan kasus secara, bersama-sama Melakukan, kekerasan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUH, Pidana, Selasa (22/02/2022)
Dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Bangka AKP, Ayu Kusuma Ningrum ,S.I.K Seizin Kapolres Bangka AKBP, Indra Kurniawan ,SH.,S.I.K.,M.Si Menjelaskan yang mana kejadian kasus tersebut pada ,Sabtu (1/1/2022) dipantai pukan desa Air Anyir Kec.Merawang Kab.Bangka.
Ada pun tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 5 orang terdiri dari 4 orang dewasa dan 1 orang anak anak yaitu hadi ,Endi,Sasmadi dan Heri Pitriadi serta Ridho Pradinata(anak anak).
"Berawal dari Pelaku (Son) bersama-sama dengan teman lainya kurang lebih 10 orang (sepuluh) berangkat ke Pantai Pukan Dusun Mudel untuk merayakan tahun baru. Sesampainya dipantai pukan korban dan teman-teman lainnya minum-minuman beralkohol jenis arak, hingga larut malam dan sekira pukul 21.00 wib, salah satu dari Rombongan tersebut ada yang merasa hilang HP. Kemudian sdra Son melihat ada HP, disebelah sdra Sarif (korban) dan mengatakan "Kau yang Mengambil HP, Kawan ku" mendengar hal tersebut teman yang langsung mengatakan ka ni Yang Malingnya". Kemudian sdra Son bersama sdra dodo, hadi dan 2 orang lainnya langsung ikut Memukul korban dengan menggunakan alat berupa sabuk (ikat pinggang) serta pukulan dan dan tendangan. Kemudian sekira pukul 22.50 wib, Melihat kondisi korban parah, lalu korban dibawa ke Rumah Sakit RSUD desa air anyir untuk diobati. Namun pada hari minggu tanggal 02 Januari 2022 sekira pukul 12.00 wib, dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD desa air anyir kec.merawang kab.bangka",ujar Kasat Reskrim
"Dari kasus tersebut pelaku 1 orang anak anak telah divonis 6 bulan kurungan dan 4 orang dewasa kasusnya masi berjalan dan sudah tahap", 1 ,tutup Kasat Reskrim.(imron)
COMMENTS