Sungailiat, Radar lstana Tambang Timah Ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) beroperasi kembali di Lingkungan Jalan Laut, Kelurahan Matr...
Sungailiat, Radar lstana
Tambang Timah Ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) beroperasi kembali di Lingkungan Jalan Laut, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (3/2/2022).
Walaupun beberapa media online lokal maupun nasional pernah menerbitkan berita tentang aktifitas tambang timah sistim Ponton Isap Produksi (PIP) secara ilegal di Lingkungan Jalan Laut berbatasan dengan Lingkungan Nelayan I Sungailiat. Dan begitu juga Sekda Kabupaten Bangka sempat mengeluarkan surat edaran pemberitahuan untuk menghentikan semua aktifitas penambangan biji timah secara ilegal dan memerintahkan untuk memindahkan peralatan pertambangan biji timah (Ponton Isap Produksi) dari wilayah perairan Lingkungan Nelayan I Kelurahan Sungailiat dan juga wilayah perairan Lingkungan Jalan Laut Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat,Kabupaten Bangka,Namun para penambang tetap membandel.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka disampaikan oleh pihak Pemda Bangka melalui Sekda Kabupaten Bangka agar pelaku penambangan timah secara ilegal untuk segera menghentikan dan memindahkan peralatan penambangan TI Ponton dari wilayah perairan Lingkungan Nelayan I Kelurahan Sungailiat dan wilayah perairan Lingkungan Jalan Laut Kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat dengan batas waktu pemindahan peralatan penambangan TI Ponton paling lambat pada hari Minggu Tanggal 23 Januari 2022. Maka pada hari Senin Tanggal 24 Januari 2022 wilayah perairan tersebut diatas sudah dikosongkan dari semua aktifitas dan peralatan penambangan timah dari dua wilayah perairan Nelayan I maupun perairan Jalan Laut Kecamatan Sungailiat isi surat edaran Sekda Kabupaten Bangka.
Walaupun dengan adanya surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Bangka nampaknya para pelaku penambang timah ilegal tidak menghiraukan surat edaran untuk menghentikan aktifitas penambangan timah dari dua wilayah yang pernah di edarkan beberapa minggu yang lalu.
Sungai dan hutan Mangrove menjadi porak poranda rusak lantaran dengan adanya aktifitas penambangan timah secara ilegal. Penambang tidak memperdulikan lagi dampak kerusakan hutan Mangrove akibat dari aktifitas penambangan biji timah secara ilegal tersebut walaupun mereka tahu menambang tanpa mengantongi surat izin dari pihak pemerintah setempat melanggar ketentuan hukum dan Undang-Undang Minerba dan dapat dikenakan hukuman pidana.
Pelaku yang menambang biji timah tersebut kebanyakan dari luar daerah Bangka, ada juga warga Lingkungan Jalan Laut dan Lingkungan Nelayan I sebagian yang menjadi pengurus atau yang disebutkan sebagai panitia atau koordinator tambang.
Banyak yang menambang untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarga tapi tanpa menghiraukan dampak kerusakan lingkungan hidup. Dengan manambang secara konvensional atau yang disebut TI Ponton Isap (Tambang Inkonvensional) baik dengan ponton atau TI Rajuk masyarakat selalu mangatasnamakan tambang rakyat.
Windi selaku ketua panitia penambangan timah ilegal Lingkungan Jalan Laut Kelurahan Matras saat di temui awak media mengatakan, kalu mau menambang di perairan Jalan Laut harus menggunakan Bendera. Bendera kami masih ada persiapan AL, AD, CG. Warga parit pekir juga mengambil benderanya ke kami, penuturannya disini hasil penambangan biji timah dibayar seharga Rp 140.000 per kilo gramnya, dipotong 10% dari pendapatan, yang 10% di bagikan untuk masyarakat kampung, dan untuk pembangunan Masjid di Jalan Laut. Sedangkan hasil penambangan biji timah secara ilegal tersebut dibeli oleh CV BIM (Bangka Investama Mandiri). Ujar Windi.
Windi Selaku ketua panitia dilingkungan jalan laut pun tak sungkan-sungkan menyebutkan Kapolres juga ada bawa dua ponton pegangan Kapolres dengan ponton tertera nama AGITA di ponton yang di bawa dari perairan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, yaitu ponton besar bermesin PS." Pungkas Windi.
Kapolres setempat saat dihubungin lewat pesan singkat, whatsApp terkait namanya di sebut, mengatakan insha Allah saya akan laksanakan tugas dan kewajiban saya sbg amanah dari Allah SWT
Yang saya laksanakan sdh sudah berdasarkan SOP tahapan menejemen Oprasional kepolisian dan jukrah dari pimpinan di polda.
Kalau ada yg jual-jual nama saya, Silakan langsung konfirmasi, ujarnya
Setelah di konfirmasi di Tins galeri, Pangkal lpinang.
Windi awalnya tidak mengakui
Apa yg telah dia ucapkan, setelah awak media memutarkan hasil rekaman dengan empat mata
Baru lah dia mengakui, dan meminta maaf
Atas apa yg di ucapkan nya di luar kesadarannya,
Awak media sempat silataruhmi ke kantor kapolres, dalam bincang mengenai windi
Dia akan bertindak tegas agar tidak terulang untuk berikutnya,
Saat awak media berada di lokasi, sempat mengambil dokumentasi untuk publikasi berita,
Yaitu biji timah hasil penimbangan
Yang ada di pos penimbangan di naikan kedalam mobil avanza dengan plat nomor polisi BN 2805 LW
Sebanyak dua kali angkut. [Tim].
COMMENTS