MURATARA,radar istana.com- Bukti keseriusan Pemerintah dalam meberantasi Narkotika Berbahaya(Narkoba) di Muratara, Polres Muratara memec...
MURATARA,radar istana.com-
Bukti keseriusan Pemerintah dalam meberantasi Narkotika Berbahaya(Narkoba) di Muratara,
Polres Muratara memecat 3(tiga) anggota Polres Muratraa,dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada apel pagi di halaman Mapolres Musi Rawas Utara(Muratara) PROV.SumSel Kamis(24/2/22)
Pemecatan anggota Polres Muratara dilakukan secara in absentia atau tidak hadir, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra,S.IK.
Ketiga anggota Polres yang dipecat,Brigpol Indra Kusuma BA Sat Samapta,Briptu Wahyu Alamsari BA Mapolsek Ma Rupit,Bripda Hendra Irawan,
Semuanya melanggar pasal 12 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,Pasal 11 huruf ( c ),Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dab pasal 22 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Muratara AKBP, Ferly Rosa Putra,S.IK mengatakan, kali ini Pemecatan untuk yang ke-2 kali terjadi di Polres Muratara,sedangkan pemecatan pertama berjumlah 4 orang dan pemecatan ke-2 ini 3 orang dengan kasus yang sama.
"Jadi seluruhnya sampai sa'at ini berjumlah 7 orang,"Kata Kapolres.
Lanjut Kapolres,Dalam mengabdi di institusi kepolisian yang kita cintai ini, sebagai anggota Polri. Kita harus sadar, dan selalu menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku,
"Ini sudah jadi komitmen saya dari awal...!!!,kita tindak tebang pilih, siapupun yang mau melakukannya akan kita akan tindak tegas,"ujar Kapolres pada Wartawan usai acara apel pemecatan Rabu,24/2/22.
(Wancik)
COMMENTS