Rohil l radar istana. Com Pihak Pengadilan Negeri Rohil melakukan peninjauan di lahan sengketa antara penggugat Rami dan tergugat H. Mila,...
Rohil l radar istana. Com
Pihak Pengadilan Negeri Rohil melakukan peninjauan di lahan sengketa antara penggugat Rami dan tergugat H. Mila, yang kedua nya warga kepenghuluan Pasir Putih, kecamatan Balai Jaya. Jumat ( 18/03/22).
Dalam peninjauan yang dilakukan oleh PN Rohil ini juga dihadiri oleh Hakim, Panitera , kedua advokat tergugat dan penggugat, penghulu pasir putih, serta pihak penggugat dan masyarakat.
Sementara itu menurut keterangan datok penghulu Pasir Putih, Hariyen, luas lahan yang menjadi sengketa adalah kurang lebih 6 ha.
Penggugat ( Rami) mengatakan kalau surat yang dimiliki Sarmila dinilai cacat hukum, pasalnya tidak memiliki kekuatan secara hukum yang ada di Negara Republik Indonesia.
Erif selaku Hakim dalam menangani kasus ini meminta agar kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat agar segera melengkapi berkasnya dan dibawa ke pengadilan Negeri Rohil nantinya.
Rami berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan se adik adilnya dan mendapatkan tiitik terang. ( tfk).
COMMENTS