UUCK Berikan Terobosan Baru dalam Pengadaan Tanah

  Radar Istana.Jakarta –  Adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) diharapkan akan memberikan terobosan dalam ber...

 



Radar Istana.Jakarta – 

Adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) diharapkan akan memberikan terobosan dalam berbagai hal, salah satunya dalam aspek tata ruang dan pertanahan. Dalam aspek tata ruang, saat ini sudah dikenal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sementara itu dalam aspek pertanahan dikenalkan Bank Tanah, yang berperan sebagai _land manager_ untuk melakukan pengelolaan tanah yang kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan tertentu.

UUCK juga memberikan terobosan dalam bidang pengadaan tanah. Memang, sebelumnya untuk pengadaan tanah memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya. “Namun, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 19 Tahun 2021 telah mematikan seluruh Peraturan Presiden (Perpres), seperti Perpres Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari saat membuka Pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut Angkatan I Tahun 2022, secara daring, Selasa (29/03/2022).

Terdapatnya dua peraturan UUCK tersebut juga memberikan peran baru pada para penilai pertanahan. Embun Sari menyebutkan, sebelumnya penilai pertanahan hanya terlibat dalam tahap pelaksanaan, namun dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, penilai pertanahan sudah terlibat sejak tahapan perencanaan. Penilai pertanahan dapat berperan pada tahapan perencanaan, yaitu dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). “Atau dalam tahapan persiapan, yakni untuk menilai data awal, untuk perkiraan ganti kerugian, yang dibutuhkan dalam tahapan pelaksanaan,” kata Embun Sari.

Lebih lanjut, adanya peraturan turunan dari UUCK tersebut, diminta untuk memperhatikan ketersediaan anggaran, terutama untuk Biaya Operasional dan Biaya Pendukung (BOPP) serta untuk ganti kerugian. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan mengungkapkan adanya ketidakpastian anggaran mengakibatkan banyaknya permasalahan yang timbul dikarenakan ada jeda dalam pembayaran ganti kerugian. “Dalam UU disebutkan maksimal 30 hari setelah validasi itu harus dibayarkan. Di beberapa tempat juga ada yang digugat karena dibayarkan lewat 30 hari dan hasilnya merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Embun Sari.

Untuk menghindari hal tersebut, dalam penyusunan anggaran awal harus ditentukan secara pasti. “Baru kemudian dibuatkan surat pernyataan anggarannya tersedia, sehingga dapat melakukan penetapan lokasi (Penlok). Dan peran penilai pertanahan ada di sana. Perlu diingat juga, jika penilai sudah terjun di tahapan awal ini, tidak bisa berperan dalam tahapan pelaksanaan,” ungkap Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.

Embun Sari mengatakan, penilai pertanahan tidak hanya terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah saja, tetapi juga dalam bidang agraria dan tata ruang. Namun, masalahnya jumlah penilai pertanahan sangat terbatas. Ia menyebutkan, jumlah penilai pertanahan hanya berjumlah 284 orang yang tersebar di 9 provinsi, padahal pengadaan tanah tersebar di 33 Kantor Wilayah BPN. “Jadi, adanya pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut Angkatan I pada hari ini bertujuan untuk melahirkan para penilai pertanahan, khususnya di Indonesia Timur,” kata Embun Sari. (ZD)

COMMENTS

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: UUCK Berikan Terobosan Baru dalam Pengadaan Tanah
UUCK Berikan Terobosan Baru dalam Pengadaan Tanah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsMzVc7KowsI5kg7_-dHeVCVUoNLzzv92Bc0kpGQVzloy2ve9rtdRsId5b1L0Czl8KRjDsIrx352Aer66zQa4zpW6C4L2BTA5S5DcZaT0FKtL06MwnAI6h-aK8fbYszTfkQ5Zlg9LGKoLfA3zYF3xzktNrUnG6WFo0_G58-t6tFLTf9AlNJNO1hRqTzw/s320/IMG-20220330-WA0063.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsMzVc7KowsI5kg7_-dHeVCVUoNLzzv92Bc0kpGQVzloy2ve9rtdRsId5b1L0Czl8KRjDsIrx352Aer66zQa4zpW6C4L2BTA5S5DcZaT0FKtL06MwnAI6h-aK8fbYszTfkQ5Zlg9LGKoLfA3zYF3xzktNrUnG6WFo0_G58-t6tFLTf9AlNJNO1hRqTzw/s72-c/IMG-20220330-WA0063.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2022/03/uuck-berikan-terobosan-baru-dalam.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2022/03/uuck-berikan-terobosan-baru-dalam.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy