Radar Istana.com - Simalungun. Oknum Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simalungun di kota Perdagangan kecamatan Bandar, kabupaten ...
Radar Istana.com - Simalungun.
Oknum Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simalungun di kota Perdagangan kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga gunakan mobil ambulance untuk kepentingan pribadi.
Disebut - sebut oleh sumber media ini, Rabu (20/04/2022) mobil Ambulance milik RSUD Simalungun itu kerap digunakan oleh oknum pejabat RSUD Simalungun dikota Perdagangan untuk kepentingan Pribadi. Padahal, peruntukan mobil Ambulance tersebut adalah sebagai angkutan Operasional bagi pelayanan di RSUD Simalungun dikota Perdagangan.
Mirisnya, Oknum R yang berstatus PNS aktif dan menjabat sebagai Bendahara di RSUD Simalungun diduga menggunakan mobil ambulance untuk keperluan keluarganya seakan - akan adalah milik pribadinya.
Padahal, sesuai pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan kesehatan Nasional, pelayanan mobil Ambulance merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu atau fasilitas kesehatan yang disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Terkait beredarnya kabar tentang adanya dugaan penggunaan mobil Ambulance RSUD Simalungun untuk kepentingan pribadi oleh Bendahara dan pejabat lainnya di RSUD Simalungun, sontak membuat masyarakat sekitarnya menjadi geram. Pasalnya, perilaku oknum Bendahara tersebut tidak mencerminkan sebagai seorang PNS yang patuh dan taat pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Malah seenaknya menggunakan mabil Ambulan yang merupakan fasilitas RSUD Simalungun untuk kepentingannya.
Masyarakat sekitar RSUD Simalungun di Perdagangan berharap kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) agar secepatnya memberikan sanksi berat kepada oknum - oknum pejabat di RSUD Simalungun yang seenaknya menggunakan fasilitas RSUD untuk pribadi, dengan tidak taat pada peraturan dan Undang - undang yang telah dibuat oleh Pemerintah.
Hingga dipublikasikannya rilis berita ini, Direktur Utama dan Bendahara RSUD Simalungun belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.
(Sahriani)
COMMENTS