Polman Radar Istana- Pedagang Kecil(PKL)bersama Sejumlah Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) dan GMNI serbu/mendatangi Kantor DPRD Polman,Jumat ...
Polman Radar Istana-
Pedagang Kecil(PKL)bersama Sejumlah Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) dan GMNI serbu/mendatangi Kantor DPRD Polman,Jumat 27/005/2022
Mereka datang membawa sejumlah tuntutan terkait keberadaan Ritel Modrn(Alfa Mart)di Kabupaten Polman,utamanya yang ada didepan rumah sakit umum
''Menurutnya,izin yang terbit Tahun 2015 keatas itu tidak sesuai prosedur,pasalnya Kabupaten Polman belum memiliki RDTR terkait penderian Ritel Modrn,Alfa Mart.
Sebelum massa memasuki ruang aspirasi mereka terlebih dahulu melakukan aksi demo didepan Kantor DPRD dengan menyampaikan sejumlah tuntutan,diantaranya mencabut Izin Ritel modern, menolak masuknya ritel modern, transparansi pajak ritel modern dan berdayakan UMKM.
Massa aksi lalu diterima Komisi II DPRD Polman yang dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Polman,Hamzah Syamsuddin didampingi Ketua Komisi II Rudy Hamzah dan anggota Komisi II lainnya yang dihadiri Kepala Dinas Perindagkop Polman,Andi Candra Sigit bersama kepala Bidang Perdagangan, Sekretaris PTSP Polman, Kepala Bidang Pelayanan perizinan pada DP MTSP, Camat Polewali dan Lurah Darma.
Diruang Aspirasi ,salah satu pelaku usaha yang ada didepan rumah Sakit,Alma,mengaku merasakan dampak dari hadirnya Alfamart di dekat jualannya.
Tambahnya,Alma mengatakan sebelum berdiri Alfamart harusnya ada sosialisasi dan persetujuan bersama tetangga lainnya bahwa akan ada pembangunan Alfamart di dekatnya.
“Sebelum terbangunnya alfamart di depan rumah sakit harusnya ada persetujuan dari kami dan tetangga sekitar Alfamart tersebut, tapi kenyataannya tidak,jangan kan persetujuan dari kami,sosialisasi saja tidak pernah'',terang Alma
Lanjut, ia menegaskan kehadiran ritel modern saat ini membuat pendapatan para pedagang kecil sangat minim, karena semua bahan pokok jualan yang dijualnya semua tersedia diritel modern(Alfa mart).
“Semua bahan pokok yang kami jual juga tersedia di Alfamart, sedangkan kami ini para pedagang kecil juga bergantung hidup dari hasil jualan kami,”jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua GMNI Cabang Polman,Sarman mempertanyakan terkait jam operasional Ritel Modern yang ada di Kabupaten Polewali Mandar,
Menurutnya,sejumlah ritel modern di Polman ada yang beroperasi selama 24 jam,sedangkan di Permendag telah ditentukan jam operasional,yakni Senin sampai Jumat beroperasi mulai pukul 10.00 Wita sampai dengan pulul 22.00 sedangkan Sabtu mulai pukul 10.00 hingga 23.00 Wita.
Ketua HMI Cabang Polman Muhammad Ridwan,meminta kepada DPRD Polman untuk mengeluarkan rekomendasi penundaan pengoperasian Alfamart yang baru izinnya, sedangkan yang sudah terlanjur beroperasi diberikan kelonggaran namun apabila dikemudian hari ada pelanggaran yang didapatkan,maka DPRD harus mengkajinya.
Kabid pelayanan perizinan PTSP Polman Makmur mengatakan ada 7 titik ritel modern di Polman terlapor di PTSP tetapi retail modern tersebut sudah memenuhi syarat dan dokumen penerbitan izin walaupun 2 diantaranya belum beroperasi.
Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Polman Rudy menegaskan ke pihak pemkab Polman dalam hal ini DP MPTSP untuk tidak memberikan izin operasional dulu bagi ritel yang belum beroperasi hingga dilakukan RDP selanjutnya sembari mempelajari regulasi terkait keberadaan ritel modern di Kabupaten Polman.
“Kami tidak semena-mena mengambil keputusan terkait persolan ini,karena kami ini adalah lembaga DPRD,bukan lembaga Pribadi,permasalahan ini tentu kita harus pelajari dulu.
Kami meminta kepada adik adik mahasiswa dan kepada pelaku usaha kecil agar permasalahan ini serahkan ke kami,kita pelajari dulu, sejauh mana pelanggarannya,kami tetap akan menindak lanjuti tuntutan kalian'',Pungkas Rudy.(Skr)
COMMENTS