WAYKANAN Media Radar Istana.Com-Sabtu- 28 /Mei/2022. Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku cur...
WAYKANAN Media Radar Istana.Com-Sabtu- 28 /Mei/2022.
Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat. (pencurian dengan pemberatan) dan penadah hasil curian, Handphone di Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka inisial ST (31)th warga Dusun Gajah Mati Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra. menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Senin, 16/Mei/2022. pukul (03:00 )WIB.
Korban terbangun dari tidur, kemudian korban berjalan menuju kamar mandi yang terletak di bagian belakang rumah korban.
Korban melihat jendela bagian dapur belakang rumah korban dalam posisi terbuka, karena merasa curiga, korban mencoba melakukan pemeriksan terhadap barang miliknya yang berada di dalam rumah.
Dugaan korban benar, ternyata (1 )satu unit HP merk samsung dan (1 )satu unit Laptop merk ASUS yang terletak di atas meja ruang tamu rumah korban, sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.(8 ).delapa juta rupiah,dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.
Sementara kronologis penangkapan pada hari Rabu,-25/Mei/2022. pukul (18:00) WIB
Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku posisi berada di Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi, selanjutnya Tekab 308 berhasil mendapati pelaku berikut barang bukti -1 (satu) unit HP merk (Samsung ) milik korban selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Kini pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Baradatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai pasal (363) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal, 7 (tujuh) tahun, dan atau di persangkakan pasal (480) KUHP dengan ancaman pidana, (4 ) tahun penjara, "Tutupnya.
(Dediyanto).
COMMENTS