Radar Istana.com - Simalungun. Dua orang pria ditangkap warga karena ketahuan mencuri sepeda motor milik warga di Afdeling 4, PTPN IV Kebu...
Radar Istana.com - Simalungun.
Dua orang pria ditangkap warga karena ketahuan mencuri sepeda motor milik warga di Afdeling 4, PTPN IV Kebun Mayang, Desa Marihat Butar, kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (05/05/2022) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.
Kedua pelaku berinisial BH dan JBB merupakan warga Emplasmen PTPN IV unit Mayang, kecamatan Bosar Maligas.
Namun, kabar yang beredar menyebutkan kedua terduga pelaku curanmor itu telah dilepaskan polisi.
Salah seorang warga afdeling 4 Mayang yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada media ini bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Kamis malam (05/05/2022) sekira pukul 02.00. Wib dini hari.
Semula, sepeda motor jenis trail milik Budi Rianto berada didalam ruang belakang rumahnya dalam keadaan terkunci.
Karena terkunci, kedua pelaku tidak dapat menghidupkan mesin sepeda motor. Lalu keduanya membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya menjauh dari perumahan warga.
Sialnya, aksi kedua pelaku kepergok warga yang curiga melihat dua orang tak dikenal menarik dan mendorong satu unit sepeda motor saat dini hari. Warga lalu menghampiri dan menginterogasi kedua pelaku. Setelah meyakini bahwa keduanya diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga afdeling 4 kebun Mayang, lalu menyerahkan keduanya kepada Polsek Bosar Maligas.
Beberapa hari setelah kejadian, warga heran dan kesal mendapat kabar kalau pelaku telah dibebaskan pihak kepolisian setelah 3 hari di tahan.
" Heran kami, baru sekira 3 hari di tangkap polisi kog udah di lepas, barusan nampakku pelaku naik kereta lewat jalan ini," sebut salah seorang warga geram.
Mendengar kabar kedua pelaku curanmor telah dibebaskan polisi, J. Simbolon dari Lembaga Tinggi D 857 kabupaten Simalungun menyesalkan apabila kabar itu benar. Dia meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku karena di khawatirkan akan melakukan hal serupa ditempat lain.
“ Dari awal saya sudah mengikuti perkembangan kasus ini, apabila ada kasus pencurian, seharusnya barang bukti disita polisi. Namun, perkara itu aneh karena sepeda motor korban dikembalikan dan pelakunya dibebaskan,” kata J.Simbolon, Kamis (12/05/2022).
Terkait adanya dugaan tangkap lepas pelaku curanmor oleh Polsek Bosar Maligas, kepada media ini J. Simbolon menyebutkan akan membuat laporan kepada Polres Simalungun.
" Secepatnya saya akan menemui pimpinan lembaga tinggi D 857 Simalungun di Pematang Siantar, untuk nantinya bersama - sama melaporkan dugaan tangkap lepas ini kepada Polres Simalungun, terang J. Simbolon.
Hingga diterbitkannya rilis berita ini oleh Redaksi, pihak Polsek Bosar Maligas belum dapat ditemui dan dihubungi untuk di konfirmasi terkait dugaan dilepasnya pelaku curanmor di afdeling 4 kebun Mayang.
( Tim Red )
COMMENTS