WAYKANAN Media Radar Istana.Com Sabtu/28/05/2022. Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran ge...
WAYKANAN Media Radar Istana.Com Sabtu/28/05/2022.
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial (AS) alias Agus Lele (27)th berdomisili di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal-25 /05/2022 sekitar pukul (23.00 Wib,) Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan (narkotika) jenis (Sabu )di Kampung Lembasung.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya diamankan seorang laki-laki berinisial (AS )alias agus lele (27)th di salah satu rumah yang berada di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu disamping Agus duduk didepan teras rumah.
Berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan,1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto (0,16 gram).
Setelah itu, yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk di proses lebih lanjut.
Kemudian tersangka bersangkutan dapat dikenai dengan pasal (114 )ayat (1) atau pasal (112) ayat (1) UU RI No (35 )tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat (4 )tahun dan paling lama (20) tahun,” Ungkapnya.
(Dediyanto).
COMMENTS