Polman Jurnal Time– Kepolisian Resor Polewali Mandar melalui unit tindak Pidana Korupsi resmi menetapkan dua orang tersangka atas dugaan ...
Polman Jurnal Time–
Kepolisian Resor Polewali Mandar melalui unit tindak Pidana Korupsi resmi menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Selasa (10/05/2022).
Hasil Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono dalam press releasenya
Kapolres Polman AKBP,Agung Budi Leksono,S,IK mengatakan hari iini polres Polman akan melimpahkan 2 orang pelaku Kasus korpsi dana upah pekerja BSPS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negri Polewali
“Adapun anggaran BSPS tersebut bersumber dari APBN Tahun 2018,utamanya kegiatan yang di lakukan di kabupaten Polman tepatnya di Kelurahan Petoosang desa Mombi kecamatan Allu dan Desa Samasundu Kecamatan Limboro,”ungkap Kapolres Polman.
Lanjut dikatakan Kapolres Polman, kasus ini terdapat dua laporan dengan nomor: LLP/A/73/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020. Dan LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A/ 74/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020,
“Dari dua laporan tersebut, Penyidik Polres Polman Menetapkan dua orang tersangka,diantaranya Berinisial AAA Pekerjaan karyawan salahsatu Bank di Mamuju dan MJI Berstatus Wiraswasta,” Kata Kapolres Polman.
Adapun peran para tersangka, lanjut Kapolres menjelaskan, Tersangka AAA selaku karyawan pada salah satu Bank yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan BSPS di kabupaten Polman, dengan inisiatif sendiri mencetak dan menyerahkan buku tabungan dengan nomor pin berisi dana upah tukang kepada tersangka MJI sebanyak 180 penerima bantuan tanpa surat kuasa dari penerima,
“Sementara tersangka MJI ini mencairkan dana upah tukang tersebut melalui ATM dan dana tersebut tidak diserahkan kepada penerima bantuan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi ,” terang Kapolres Polman.
Untuk Pasal yang diterapkan kedua tersangka AAA dan MJI kata Agung,penyidik Tindak Pidana Korupsi pada polres Polman menerapkan pasal 2 Ayat 1 Subsider pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan kerugian negara yang di timbulkan sebesar RP. 298.800.000,00 (Dua ratus sembilan puluh delapan juta delpan ratus ribu rupiah).Relis Humas/SKR.
COMMENTS