Radar Istana.com - Batu Bara. Hal ini terjadi di Kabupaten Batu Bara, provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sudah menjadi rahasia umum, bahwa r...
Radar Istana.com - Batu Bara.
Hal ini terjadi di Kabupaten Batu Bara, provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sudah menjadi rahasia umum, bahwa roda Pemerintahan suatu Desa akan berjalan baik, lancar dan aman dalam pengelolaan keuangan desanya, karena ada kerjasama dengan Kepala Desa (Kades) dengan BPD nya.
"Kalau saja seluruh BPD mau menjalankan Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi)nya, ada kemungkinan para kepala desa (Kades)nya tidak akan merasa nyaman, aman dan tenteram dalam mengelola keuangan desa, kata Bahren Ketua DPD Lembaga Masyarakat Pencari Keadilan Dan Anti Korupsi (LM-PEKA) Kabupaten Batu Bara, saat dihubungi melalui Handphone, Minggu (05/06/2022).
Menurut Bahren, bahwa ada sejumlah oknum Kades yang tidak mesti kami sebutkan identitasnya, yang merasa tidak nyaman dalam mengelola keuangan desanya dikarenakan Ketua BPD nya konsekwen melaksanakan Tupoksinya, sehingga Kades terkesan seperti orang stres.
"Jadi kata Bahren, kalau ingin menyelamatkan keuangan negara yang disalurkan melalui desa, salah satunya BPD harus mempertajam tupoksinya, sehingga penggunaan keuangan desa dapat lebih terarah dan tidak terjadi kebocoran," Jelas Bahren.
Kemudian lanjutnya lagi, kita juga tidak dapat sepenuhnya percaya kepada Inspektorat Kabupaten Batu Bara, yang katanya melakukan pembinaan, pengawasan dan sebagainya.
" Kenyataannya, coba kita melawan lupa sedikit, masih jelas dalam ingatan kita kejadian pada (09/08/2018) lalu, peristiwa OTT tiga orang pegawai Inspektorat dan salah seorang Kades oleh Polres Batu Bara.
Kalau sudah begini kondisi yang ada, siapa lagi yang harus kita percaya ? Oknum kades dan Inspektorat diduga sudah main kucing-kucingan yang akhirnya semua akan masuk dalam karung, kan kacau jadinya."papar Bahren kecewa.
Bahren juga menambahkan, rasanya seperti drama komedi. Karena baru - baru ini ada oknum kepala desa menyurati Bupati, karena Ketua BPD nya tidak menanda tangani "Persetujuan Bersama penetapan Rencana Peraturan Desa Tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2022".
"Pertanyaannya sederhana saja, mengapa Ketua BPD tidak menandatangani ? Mungkin ada Indikasi kebocoran anggaran disana sehingga Ketua BPD tidak setuju. Atau sebaliknya, karena diduga Ketua BPD tidak dapat bagian dari dana yang dialokasikan tersebut.
Untuk mengetahui yang sebenarnya, sebaiknya buka saja layar ini kepublik agar nantinya dapat terlihat dengan jelas warna apa yang digunakan dan oleh siapa." tegas Bahren mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Ketua BPD dimaksud belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.
(Sahriani)
COMMENTS