Pandeglang- radaristana.com Senin:06/06/2022 Berawal dari hasil laporan warga, AIPDA Aulia selaku Kanit Reskrim Polsek Pulosari beserta ja...
Pandeglang- radaristana.com
Senin:06/06/2022
Berawal dari hasil laporan warga, AIPDA Aulia selaku Kanit Reskrim Polsek Pulosari beserta jajaran yang bertugas, Berhasil amankan Tersangka (K) terduga pelaku Pencurian kendaraan bermotor dan ditetapkan Pasal, 363 KUHP tentang tidak pidana pencurian selanjutnya di kiri ke Polres Pandeglang untuk lebih lanjut
Ungkap AIPDA Aulia kepada awak media, Pelaku berinisial (K) berhasil kami amankan kurang lebih sekitar Jam 09:30 di Desa Banjarnegara, Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,
Dalam penangkapan, Tidak ada perlawanan saat kami amankan dan langsung dibawa ke kantor
Masih ungkapnya, Kronologis hasil pemeriksaan Awalnya pelaku mengambil unit dari korban di rumah milik koban. Dan lalu kemudian pelaku cara menjualnya dengan cara COD melalui Medsos.
IPTU Erwin. SH. Selaku Kapolsek di tempat yang sama, Hasil pengembangan laporan warga yang kehilangan 1 Unit motor Honda Beat, maka anggota kami langsung kami instruksikan segera di lakukan pendalaman. Dan Alhamdulillah, Pada malam Senin tanggal 05/06/2022 jam 09:30 kami amankan terduga pelaku Ranmor yang ber inisial (K) di rumahnya untuk sementara pelaku di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian," tutur Kapolsek.
Masih menurutnya, Dalam proses pengembangan perkara muncul nama oknum selaku penadah yang beralamatkan di Cikupa Tangerang,
Himbaunya, Dengan kejadian ini kami memohon kepada masyarakat agar tidak Segan-segan melaporkan kejadian yang mengganggu ketertiban kantibmas guna untuk membantu memaksimalkan kinerja kami anggota yang bertugas menjaga melindungi mengayomi di Wilkum Polsek Pulosari,
(Rohmat/Tim
COMMENTS