Dijatuhi 2 Tahun Penjara, Vonis Atas Terdakwa Malpraktik Sunat Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU

  Berita Radar Istana.Com, Pangkalpinang  --  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan Hakim Ketua Sulististiyanto, SH didampin...

 




Berita Radar Istana.Com, Pangkalpinang  --

 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan Hakim Ketua Sulististiyanto, SH didampingi dua Hakim Anggota Wahyudinsyah, SH dan Dewi Sulistiarini, SH pada Kamis (23/6/2022) menjatuhkan Putusan Hukuman kepada Terdakwa malpraktik sunat yaitu Tamrin, seorang ASN di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang selama 2 tahun. Sidang putusan ini juga dihadiri oleh JPU Noviandari, SH bersama Jaksa Pengganti Efendi, SH. Terdakwa Tamrin didamping oleh Kuasa Hukumnya Helida dari Kantor Hukum Iwan Prahara Dan Patners. 


Dalam Putusannya, Majelis Hakim menilai Tamrin telah melakukan kelalaian berat dalam praktik sunatnya terhadap seorang bocah berumur 7 tahun inisial AK. Sehingga sampai menyebabkan korban mengalami luka permanen. Dimana perbuatan Terdakwa dianggap oleh Majelis Hakim melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 pasal 84, dan KUHP Pasal 360 ayat (2).


"Mengadili. 1. Menyatakan Terdakwa Tamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima layanan kesehatan luka berat sebagaimana yang diajukan oleh JPU. 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana  selama 2 tahun. 3. Barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa, serta Terdakwa diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000. "Kata Hakim Ketua Sulistiyanto dalam Putusannya.  


Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, karena sebagai tenaga kesehatan dengan bidang keahlian tenaga perawat, Terdakwa dalam melakukan praktek sunat mengabaikan kehati-hatian, sehingga sampai menyebabkan luka sepanjang 2 cm yang mengenai dari permukaan kepala penis tembus hingga kesaluran kemih korban. Dimana seharusnya yang dipotong cukup kulit kulup penis saja, tetapi ternyata Terdakwa tidak mampu mengukur agar tidak mengenai kepala atau grand penis.


Kemudian Terdakwa  kata Majelis, dalam menjalankan praktek sunatnya mengandalkan Sertifikat Pelatihan yang dimiliki. Padahal Terdakwa jarang melakukan kegiatan sunat, karena menurut Terdakwa  permintaan kegiatan sunat hanya bersifat musiman saja. Dan Rumah Sunat Babel yang dimiliki Terdakwa tanpa memiliki perijinan dari Instansi berwenang, sehingga terdakwa tidak memiliki wewenang pelayanan kesehatan berupa sunat. 


Sementara akibat kelalaian Terdakwa, korban mengalami trauma  psikologis sebagai mana dinyatakan oleh Laporan Sosial dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang. Yang menyatakan bahwa korban adalah  anak-anak pada umumnya, yang membutuhkan  perhatian dari orang-orang sekitarnya untuk mempercepat pemulihan psikologis. Sehingga tidak boleh membicarakan hal yang dialaminya dan keluarga harus mengawasi terhadap kondisi anak, baik secara psikologis dan sosial anak dalam sosialisasi ruang lingkup anak untuk menghilangkan rasa takut dan trauma, sehingga anak korban dapat tumbuh sebagai mana anak pada umumnya sampai dewasa. 


Sementara hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, serta Terdakwa adalah Kepala Keluarga dengan tanggungan isteri dan beberapa anak yang masih kecil. Dalam menjatuhkan putusan ini, Majelis Hakim  tidak sependapat dengan lamanya masa penjara yang diajukan JPU. Majelis juga menolak nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada intinya meminta keringanan hukuman. Dengan vonis 2 tahun tersebut, tentu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Terdakwa hanya 1 tahun 6 bulan. 


Menanggapi Putusan Hukuman dari Majelis Hakim PN Pangkalpinang yang ternyata lebih tinggi dari tuntutan JPU, mendapat apresiasi dari Ketua LSM Perlindungan Dan Pengawasan Hak-Hak Perempuan (P2H2P)  Propinsi Babel Zubaidah, yang selalu hadir dalam persidangan. "Kinerja Majelis Hakim dalam perkara ini patut diapresiasi. Saya tentu sangat berterima kasih, yang ternyata putusannya lebih tinggi dari tuntutan JPU. Dengan putusan ini, saya rasa cukup memenuhi rasa keadilan pada keluarga korban. "Katanya. (Red)

COMMENTS

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Dijatuhi 2 Tahun Penjara, Vonis Atas Terdakwa Malpraktik Sunat Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU
Dijatuhi 2 Tahun Penjara, Vonis Atas Terdakwa Malpraktik Sunat Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBxJb4bjMtXvCigjlOCQNbjBGmxO1TfEjGcqb7wmZ_xdhl9E2it9Cve8tqBk6HmXoXzFgyhH9zLnhj0vK3eGAJsKeMygPtRWx8ZCVRta7pWryZZpzMmnk2cwGY561qa_Auc0MEHfNEqwqRa8eM8gUl7d62RRLy9QmYWGnYVT4s0-G__i-DmxgmKc-rBw/s320/IMG-20220623-WA0110.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBxJb4bjMtXvCigjlOCQNbjBGmxO1TfEjGcqb7wmZ_xdhl9E2it9Cve8tqBk6HmXoXzFgyhH9zLnhj0vK3eGAJsKeMygPtRWx8ZCVRta7pWryZZpzMmnk2cwGY561qa_Auc0MEHfNEqwqRa8eM8gUl7d62RRLy9QmYWGnYVT4s0-G__i-DmxgmKc-rBw/s72-c/IMG-20220623-WA0110.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2022/06/dijatuhi-2-tahun-penjara-vonis-atas.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2022/06/dijatuhi-2-tahun-penjara-vonis-atas.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy