Polman Radar Istana- Sebanyak 3 mobil truk dan 2 mobil pickup bermuatan kayu menuju Kabupaten Pinrang dan Pare berhasil digagalkan oleh T...
Polman Radar Istana-
Sebanyak 3 mobil truk dan 2 mobil pickup bermuatan kayu menuju Kabupaten Pinrang dan Pare berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Dinas kehutanan Provinsi Sulbar di Pos Kehutanan Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar, Jumat 3/06/2012.
Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), UPTD KPHL Mapilli Ahmad Yani menyebutkan dari 3 truk dan 2 mobil pickup tersebut memuat jenis kayu ukuran bantalan dan balok sebanyak 18 Kubik.
"Dari 18 kubik itu,12 kubik itu sudah dilepas karena semua dokumen telah diperlihatkan dan dipastikan tidak berasal dari hutan lindung dan 6 kubik kayu nato masih diamankan di kantor KPH Mapilli lantaran dokumennya tidak lengkap,jelas Yani.
"6 kubik yang tehan memang tidak termasuk dalam kebun rakyat tetapi masuk dalam kayu budidaya, sehingga untuk sementara kami amankan di kantor UPTD Mapilli," Ungkap Yani, Selasa 6/6/2022.
Ahmad Yani,lanjut menyebutkan kayu yang dimuat 2 mobil pickup berasal dari Tapango dan Desa Ihing itu sudah dilepaskan karena kelengkapan dokumen dianggap sudah sesuai penataan usaha untuk jenis kayunya juga menggunakan SKR (surat angkutan kayu rakyat) dimana jenis kayu tersebut sudah ditentukan dalam penggunaan dokumen.
Hasil dari pelacakan dari pihak RPH diketahui pemilik kayu atas nama Baharuddin untuk sementara belum ditahan. Pihaknya menunggu dari hasil pemeriksaan tindaklanjut Dinas Kehutanan Sulbar apakah pengambilan kayu dalam kawasan negara maka bisa saja diberikan sanksi administratif atau dikenakan pidana.
"Kayu tersebut diduga ilegal dan pemeriksaannya kami serahkan sepenuhnya ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar karena yang melakukan penangkapan kemarin adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sulbari,"Pungkasnya.(Skr)
COMMENTS