Polman Radar Istana- Sebanyak 3 mobil truk dan 2 mobil pickup bermuatan kayu menuju Kabupaten Pinrang dan Parepare berhasil digagalkan Ti...
Polman Radar Istana-
Sebanyak 3 mobil truk dan 2 mobil pickup bermuatan kayu menuju Kabupaten Pinrang dan Parepare berhasil digagalkan Tim Patroli Dinas kehutanan Provinsi Sulbar,bertpat di Pos Kehutanan Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar, Jumat 3/06/2012.
Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), UPTD KPHL Mapilli Ahmad Yani saat ditemui diruang Kerja Kepala UPTD KPHL Mapilli,menyebutkan dari 3 truk dan 2 mobil pickup tersebut memuat jenis kayu ukuran bantalan dan balok sebanyak 18 Kubik.
"Dari 18 kubik itu,12 kubik itu sudah dilepas karena semua telah miliki dokumen dan dipastikan kayu tersebut tidak berasal dari hutan lindung dan yang 6 kubik kayu jenis nato masih diamankan di kantor KPH Mapilli lantaran dokumennya tidak lengkap,jelas Yani.
"6 kubik yang masih ditahan tidak termasuk dalam kebun rakyat tetapi masuk dalam kayu budidaya,hutan lindung sehingga sementara kami amankan di kantor UPTD KPHL Mapilli," Ungkap Yani, Selasa 6/6/2022.
Ahmad Yani,lanjut menyebutkan kayu yang dimuat 2 mobil tersebut berasal dari Tapango dan Desa Ihing itu sudah dilepaskan karena kelengkapan (dokumen )dianggap sudah sesuai penataan usaha untuk jenis kayunya,juga menggunakan SKR (surat angkutan kayu rakyat) dimana jenis kayu tersebut sudah ditentukan dalam penggunaan dokumen.
Hasil dari pelacakan dari pihak RPH diketahui pemilik kayu atas nama Baharuddin untuk sementara belum ditahan. Pihaknya menunggu dari hasil pemeriksaan tindaklanjut Dinas Kehutanan Sulbar apakah pengambilan kayu dalam kawasan negara maka bisa saja diberikan sanksi administratif atau dikenakan pidana.
"Kayu tersebut diduga ilegal dan pemeriksaannya kami serahkan sepenuhnya ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar karena yang melakukan penangkapan kemarin adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sulbari,"Pungkasnya.(Skr)
COMMENTS