Radar Istana.Jakarta. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara perihal dugaan 12 ribu sertifik...
Radar Istana.Jakarta.
Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara perihal dugaan 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara yang disalurkan kepada penerima fiktif.ternyata sertifikat ini hanya belum diberikan.hal ini di ungkapkan Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal mengatakan.adapun program yang di targetkan untuk sertifikasi lahan di Sumut sebanyak 401.120 bidang tanah.dan yang sudah diserahkan sebanyak 366.466 bidang tanah dan ini yang belum diserahkan sebanyak 12.985 kata Sunraizal dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta.Jumat ( 3/6/2022).Adapun penyebab belum diserahkanya sertifikat tanah tersebut salah satu kendalanya adalah.sebahagian data dan berkas yang diperlukan untuk untuk penerbitan sertifikat tanah belum lengkap diserahkan pemohon.ada juga karena pemiliknya sudah pindah atau sedang berada diluar kota sehingga sulit untuk ditemui atau dihubungi.belum lagi warga ada yang enggan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan ada masyarakat yang tidak mau mengikuti program PTSL serta ada yang tumpang tindih dengan kawasan.jadi memang bahasanya ini yang berbeda dengan yang disampaikan kemarin (fiktif).Adapun rincian sertifikasi lahan di sumatera Utara yang diberikan berasal dari kota Deli Serdang sebanyak 7.937 bidang tanah.Serdang Bedagai 3.422 dan Kabupaten Humbang Hasundutan 1.291 Serta Kabupaten Asahan 265 yang lainya sudah selesai dan sudah diserahkan.sedangkan untuk Nias ada 50 sebut Sunraizal.Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Ini DPR.RI Junimart Girsang mengemukakan ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat hasil Program PTSL di Sumut disalurkan pada penerima fiktif.sebanyak 12 ribu warga yang menjadi korban atas penyelewengan sertifikat tanah dari program PTSL terjadi pada periode 2017 - 2020.politisi PDI Perjuangan itu mengatakan kasus tersebut tengah diselidiki Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP.RI).dan sudah saya sampaikan ke saudara Menteri ATR/BPN.Sofyan Djalil.ucap Junimart Girsang di Jakarta.Kamis (2/6/2022)
COMMENTS