Karyawan Mogok Kerja, Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Ingatkan PT. Socfindo Jangan Intimidasi Pekerja.

  Radar Istana.com - Batu Bara. Beredarnya Informasi tentang adanya upaya intimidasi yang sudah dan kelak mungkin akan dialami karyawan PT. ...

 



Radar Istana.com - Batu Bara.


Beredarnya Informasi tentang adanya upaya intimidasi yang sudah dan kelak mungkin akan dialami karyawan PT. Socfindo Tanah Gambus, kecamatan Lima Puluh, kabupaten Batu Bara, provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena mengikuti aksi mogok kerja, mendapat tanggapan Ketua DPC Pejuang Bravo Lima (PBL) Batu Bara Vicktor Oktopianus Saragih SH.


Vicktor Saragih SH yang juga praktisi hukum di kabupaten Batu Bara menegaskan, bahwa aksi mogok kerja adalah salah satu hak normatif Buruh atau Pekerja. Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 Tahun 2014 tentang PKB (Perjanjian Kerja Bersama), sebagaimana kesepakatan BKSPPS Regional.


“Siapa pun tidak dibolehkan menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai. Yang dimaksud menghalang-halangi disini adalah pihak pimpinan atau managemen perusahaan tidak boleh menjatuhkan hukuman; dan atau tidak boleh mengintimidasi karyawan yang mogok kerja dalam bentuk apa pun; termasuk pula tidak boleh melakukan mutasi yang merugikan,” ungkapnya, Jumat (17/06/2022).


Lebihlanjut kata Viktor,  jika suatu mogok kerja berlangsung dengan sah, tertib, dan damai, maka siapa pun tidak boleh melakukan penangkapan. Termasuk melakukan penahanan terhadap pekerja serta pengurus serikat pekerja yang malakukan mogok kerja. “Jika ada yang melarang atau menghalang-halangi maka dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400,” jelas Vicktor.


Masih menurut Vicktor, ada beberapa hal perlu menjadi perhatian. Bahwa bagi pekerja yang melakukan aksi mogok kerja sesuai aturan hukum, maka pihak pengusaha tidak boleh mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan. Atau pihak managemen perusahan tidak dibenarkan memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apa pun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama ataupun sesudah mogok kerja.


Selain itu, Viktor juga mengingatkan bagi karyawan yang melakukan mogok kerja agar mengikuti aturan sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah (Kepmenakertrans 232/2003),” imbaunya mengingatkan.


“Dengan menggunakan teori hukum penafsiran terbalik (a contrario), maka ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa jika suatu mogok kerja yang dilakukan pekerja secara tidak sah, tidak tertib, dan tidak damai, maka aparat keamanan dapat melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan juga terhadap pengurus serikat pekerja,” papar Vicktor sebelum mengakhiri statemennya.


(Sahriani)Karyawan Mogok Kerja, Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Ingatkan PT. Socfindo Jangan Intimidasi Pekerja.


Radar Istana.com - Batu Bara.


Beredarnya Informasi tentang adanya upaya intimidasi yang sudah dan kelak mungkin akan dialami karyawan PT. Socfindo Tanah Gambus, kecamatan Lima Puluh, kabupaten Batu Bara, provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena mengikuti aksi mogok kerja, mendapat tanggapan Ketua DPC Pejuang Bravo Lima (PBL) Batu Bara Vicktor Oktopianus Saragih SH.


Vicktor Saragih SH yang juga praktisi hukum di kabupaten Batu Bara menegaskan, bahwa aksi mogok kerja adalah salah satu hak normatif Buruh atau Pekerja. Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 Tahun 2014 tentang PKB (Perjanjian Kerja Bersama), sebagaimana kesepakatan BKSPPS Regional.


“Siapa pun tidak dibolehkan menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai. Yang dimaksud menghalang-halangi disini adalah pihak pimpinan atau managemen perusahaan tidak boleh menjatuhkan hukuman; dan atau tidak boleh mengintimidasi karyawan yang mogok kerja dalam bentuk apa pun; termasuk pula tidak boleh melakukan mutasi yang merugikan,” ungkapnya, Jumat (17/06/2022).


Lebihlanjut kata Viktor, jika suatu mogok kerja berlangsung dengan sah, tertib, dan damai, maka siapa pun tidak boleh melakukan penangkapan. Termasuk melakukan penahanan terhadap pekerja serta pengurus serikat pekerja yang malakukan mogok kerja. “Jika ada yang melarang atau menghalang-halangi maka dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400,” jelas Vicktor.


Masih menurut Vicktor, ada beberapa hal perlu menjadi perhatian. Bahwa bagi pekerja yang melakukan aksi mogok kerja sesuai aturan hukum, maka pihak pengusaha tidak boleh mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan. Atau pihak managemen perusahan tidak dibenarkan memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apa pun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama ataupun sesudah mogok kerja.


Selain itu, Viktor juga mengingatkan bagi karyawan yang melakukan mogok kerja agar mengikuti aturan sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah (Kepmenakertrans 232/2003),” imbaunya mengingatkan.


“Dengan menggunakan teori hukum penafsiran terbalik (a contrario), maka ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa jika suatu mogok kerja yang dilakukan pekerja secara tidak sah, tidak tertib, dan tidak damai, maka aparat keamanan dapat melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan juga terhadap pengurus serikat pekerja,” papar Vicktor sebelum mengakhiri statemennya.


(Sahriani)

COMMENTS

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Karyawan Mogok Kerja, Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Ingatkan PT. Socfindo Jangan Intimidasi Pekerja.
Karyawan Mogok Kerja, Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Ingatkan PT. Socfindo Jangan Intimidasi Pekerja.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvtX6q1vLPEIqgFXXl_R-XVnhcFl0qKg4Ixn--X-8f13yaO7iOzMklBqdftOldCYSikCaJACp1pT-vHh6cgzg1mAhpyM1joPrkxabKEzYupCdLZmLZtMgQSqiXoyP8fw-2Cmha1n74tkjsd276uii21x4k63rSNN96Te2_8U9Zmz-rTCClGeJ8BJrptQ/s320/IMG-20220618-WA0040.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvtX6q1vLPEIqgFXXl_R-XVnhcFl0qKg4Ixn--X-8f13yaO7iOzMklBqdftOldCYSikCaJACp1pT-vHh6cgzg1mAhpyM1joPrkxabKEzYupCdLZmLZtMgQSqiXoyP8fw-2Cmha1n74tkjsd276uii21x4k63rSNN96Te2_8U9Zmz-rTCClGeJ8BJrptQ/s72-c/IMG-20220618-WA0040.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2022/06/karyawan-mogok-kerja-ketua-dpc-pejuang.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2022/06/karyawan-mogok-kerja-ketua-dpc-pejuang.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy