Aceh Singkil:Radaristana com. Lembaga L KPK Aceh singkil Beserta lembaga Pemantau Keuwangan Negara (PKN) Desak APH - Mengusud tuntas kasu...
Aceh Singkil:Radaristana com.
Lembaga L KPK Aceh singkil Beserta lembaga Pemantau Keuwangan Negara (PKN) Desak APH - Mengusud tuntas kasus proyek Rehabilitasi Hutan di Aceh singkil Telah merugikan keuwangan Negara.
Awak media ini mengkonfirmasi kedua lembaga ini dalam siaran PERS nya Mengtakan Sene tgl.27/6/2022 Peroyek Rehabilitasi Hutan."-
Di Kecamatan Singkil Utara kabupaten Aceh singkil Sangat Bermasalah,Dikernakan Berdasarkan pemantauan kami di lokasi Penanaman Rehablitasi Hutan jalas2 Penanaman pohon dangan pengadaan bibit sangat tidak sesuai dengan sepek.
Kami kadua Lembaga beserta Masyarakat sekitsr langsung terjun ke lokasi tsb.ternyata yang kami temukan hanya hamparan lokasi tanpa ada di tanam kami Memcoba mengkonpirmasi Penanggung pelaksanaan Teknis Kerja PPTK. PPK melalui Telfon seluler jangankan dijawab mebelokir kedua No Lembaga tersebut dikernakan enggan di konpirmasi masalah peroyrk tersebut sehing berita ini di layangkan.
Kami atas Nama kedua lembaga.L KPK Dan Lembaga PKN Aceh singkil mendesak kakanwil Polhut Provisi Aceh
Program Penghijauan Nasional Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) tahun 2019 seluas 50 hektar dilaksanakan Balai pengelola DAS dan Hutan lindung. Hal ini dengan tujuan untuk merehabilitasi Lahan kritis di prioritas, Das rawan bencana, daerah tangkapan air waduk, dan daerah tangkapan air danau dan memulihkan mempertahankan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dalam sistim penyangga kehidupan tetap terjaga, Menambahkan."-
Kabupaten Aceh Singkil tahun 2019 dengan Paket XX untuk penanaman RHL pada wilayah kerja UPTD KPH wilayah IV, Di kecamatan Singkil Utara Desa gosong telaga Selatan dengan luas 50 Ha. Dengan biaya anggaran yang dikucurkan Rp 576.450.000,-
Berdasarkan investigasi tim di aceh Singkil pada selasa 8 Maret 2022 lalu, bahwa kondisi bibit yang ditanam oleh pihak Kontraktor Pelaksana sangat banyak bibit yang mati, Banyak yang tidak ditanam, bibit tidak sesui dengan spekteknis /sangat kecil, dan sistim penanaman mulai dari lobang tanam, ajir, pemupukan, perawatan Bibit tidak sesuai, “Sementatara itu juga sekretaris Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Aceh Singkil Buyung Sanang menghubungi Anton yang sebagai PPTK disatuan kerja BPDAS Wampu sei ular Sumatra Utara via Watshap meminta tanggapan, namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan bahkan PPTK tersebut Memblokir Nomor Watshap Sekretaris PKN Aceh Singkil tersebut ada apakah gerangan,” tuturnya Buyung Sanang,"
Dengan peraturan direktur jenderal pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung nomor : p.4/PDASHL/set/kum.1/7/2018.
Tidak adanya pengawasan yang intensip dari ppk, pptk dan konsultan pengawas / pendamping sesuai dengan peraturan menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Ri nomor : p.13/menLHK/setjen/kum.1/4/2019 tentang Pendaping kegiatan dibidang kehutanan sesuai dgn pasal 1 ayat 2 dan pasal 3 ayat 1.
Dan Menurut warga setempat yang enggan disebutkan namanya “Ada pun yang di tanam bibit yang program ini hanya di pinggir jalan saja yang kedalamannya tidak ada, dan yang paling aneh yang di tanam itu, siap di taman tidak ada perawatan dengan baik semenjak tahun 2019, di tanam bisa dikatakan hanya sampai tanaman mati tidak ada pernah di perhatikan siapapun justru itu bibit yang di tanam di perhitungkan mati semua.
Menurut pantauan tim hampir 80 persen kondisi bibit yang mati, bibit tidak ditanam hal ini pihak kontraktor pelasana, ppk, pptk, pengawas / pendamping dan pihak kantor Balai pengelola DASHL sei wampu sumatera utara wajib bertanggung jawabatas atas kerugian negara nilainya Ratusan Juta itu yang diperuntukkan Program Penghijauan Nasional RHL tahun 2019 seluas 201.000 hektar dilaksanakan di 19 provinsi 34 Balai pengelola DAS dan Hutan lindung Seindonesia. Hal ini dengan tujuan untuk merehabilitasi Lahan kritis di Das prioritas ,Das rawan bencana, daerah tangkapan air waduk, dan daerah tangkapan air danau dan memulihkan mempertahankan fungsi hutan dan l
COMMENTS