Radar Istana.com - Batu Bara. Pertimbangan dalam Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu : Bahwa i...
Radar Istana.com - Batu Bara.
Pertimbangan dalam Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu :
Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian dalam ketahanan Nasional.
Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan Badan Publik lainnya, dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Dasar hukum Undang - Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah pasal 20, pasal 21, pasal 28 F,
dan pasal 28 J Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian dikatakan, Ketua LSM RCW (Republik Corruption Watch) Kabupaten Batu Bara, Surya Dharma Samosir, kepada media Radar Istana.com, Senin (06/06/2022) .
Republik Corruption Watch (RCW) sudah dua kali menyurati PT.Inalum (Persero) Kuala Tanjung di kecamatan Sei Suka, kabupaten Batu Bara, provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sesuai surat pertama No: 012/RCW-BB/KIP/Inalum/IV/2022 dan surat kedua No : 019/RCW-BB/KIP/Inalum/IV/2022.
“Merupakan surat resmi pertama dan kedua LSM RCW kepada Pimpinan PT.Inalum (Persero) Kuala Tanjung, Batu Bara yang dikirim Via kantor Pos Lima Puluh, pada tanggal (11/04/2022) dan (25/05/2022). Untuk dapat memberikan Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Surya Dharma Samosir.
Terkait surat yang disampaikan RCW kepada pimpinan PT.Inalum (Persero) Kuala Tanjung antara lain adalah :
1. Permohonan salinan fotocopy tentang besaran dana CSR dari PT.Inalum yang di salurkan tahun 2020 dan 2021.
2. Nama Instansi dan kelompok masyarakat penerima CSR PT. Inalum tahun 2020 dan 2021.
3. Dalam bentuk apa dana CSR PT.Inalum diberikan kepada penerimanya, dan
4. Berapa Unit Bus yang dibeli PT.Inalum sejak tahun 2020 dan 2021 serta harga masing - masing per unitnya.
Lebihlanjut disebutkan Samosir, bahwa yang menjadi Dasar Hukum dari surat ini adalah Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, cetusnya saat bertemu di Water Park Banyuwangi Lima puluh kota, Senin (06/06/2022).
“Dalam hal ini keterbukaan pimpinan PT.Inalum (Persero) Kuala Tanjung sangat diperlukan. Apa lagi saat ini berkembang isu tak sedap tentang adanya dugaan kurang terbukanya pihak PT.Inalum dalam penyaluran dana CSR di lingkungannya sejak tahun 2020 dan 2021,” ungkap Surya Dharma Samosir, sembari berharap agar Pimpinan PT.Inalum dapat bersikap terbuka untuk memberikan penjelasan dan salinan fotocopy yang diminta,” ujarnya
Lebih lanjut pria berdarah Batak ini menjelaskan, bahwa surat dimaksud adalah untuk konsumsi umum dan tidak merugikan golongan tertentu. Sekaligus juga untuk membuktikan sejauh mana kebenaran dari isu yang berkembang di masyarakat saat ini. Kita tunggu saja surat balasan dari Pimpinan PT.Inalum, semoga beliau tetap sehat dan kuat sehingga berani bersikap terbuka untuk menyampaikan kebenaran,ujar samosir menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan PT.Inalum (Persero) Kuala Tanjung, Batu Bara belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.
(Tim Red)
COMMENTS