Aceh singkil:Radaristana com- Soalisasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Poblik Dalam Rangka Mungujukan Pembangunan Desa.Soalisasi yang...
Aceh singkil:Radaristana com-
Soalisasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Poblik Dalam Rangka Mungujukan Pembangunan Desa.Soalisasi yang dilaksanakan pada.hari Minggu.tgl.19/6/2022)-di Aula kantor dinas kesehatan aceh singkil Acara Soalisassi."
Dihadiri para kepala Desa di setiap kecamatan.sebagai kata sambutan yang disampaikan oleh ketua penggiat Soalisasi keterbukaan Undang Undang keterbukaan inpormasi Foblik Razaliyardi Manik menyapaikan."secara.-
Mendasar."-pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Disampaikan juga bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.sosok Razaliyardi Manik.
Sebagai kata sambutan dan pembuka,an Acara Solisasi oleh Azwir. SH Dalam arahannya mengtakan,-
Juga disampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pengguna Anggaran pembangunan Desa negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.pungkas Azwir SH.-
."acera Soalisasi dan arahan simpaikan Oleh,Azwir.SH Dinas Badan pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam penyampainnya Mengtakan."-
Terkait dengan hal tersebut, pada Minggu.tgl./19/6/2022) Pamateri Komisioner Informasi inilah Nantinya Memaparkan secara Detail Apa arti keterbukaan inpormasi Foblik tentang mengujudkan pembangunan Desa secara transeparansih,Acera dibuka langsung Oleh kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Azwir .SH,"Dalam arahannya mengatakan.
Mediator Komisioner provisi Aceh Hamzah beseta Muslim (KIP) Memberikan Materi2 tentang keterbukaan Undang Undang keterbukaan Inpormasi Foblik
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Pada hari ini Kegiatan Kegiatan tersebut dipandu oleh moderator Hamzah Muslim Komisioner impormasi dari Provisi Aceh (KIP)-juga Dihari salah seorang jurnalis Senior kita dari Sumut Raja .P Simbolon.Azwir.SH Menambahkan- Narasumber Komisioner inilah Nantinya memaparkan secara detail kepada Para kepala Desa maupun peserta lainya kita simak dan pahami dan dihayati demi mengujutkan kelanjutan pembangunan desa secara teranseparan.imbuh Azwr.SH-
Saya sampaikan pada semua para Kepala desa di Aceh singkil jika menghadapi tamu misal Dari LSM.Atau para Awak Media saya berharap agar tidak buang badan atau mengelak elak layani baik2 jelaskan,ini Namanya keterbukaan inpormasi Foblik. kalau kita ngelak2 jelas jadi tanda tanya bagi rekan2 yang mengunjungi pak kepala Desa hal ini perlu di perbaiki pungkas kadis Azwir.SH.
Waktu di sekor Beberapa menit.Acara solisasi Undang Undang inpormasi keterbukaan Foblik dijadwalkan selama tiga Hari.dimulainya pada hari Minggugu tgl.19/6/2022)-
Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh pamateri Hamzah Komisioner Provinsi Aceh beserta pak Muslim (KIP) dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik. Untuk menginventarisasi, dan memberikan umpan balik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di DIY. Selain itu menjadikan hasil Monev sebagai bahan masukan kepada Pemda Terutama Pada para kepala2 desa selaku pengguna Anggaran Desa Dalam pemerintahan kabupaten Aceh singkil .keterbukaan Undang Undang keterbukaan impormasi Foblik Saatnya dikaji lebih mendalam agar para kepala Desa dapat mamahami apa maksud dan tujuan solisasi keterbukaan inpormasi Foblik semua ini meengcu pada Undang Undang,Agar tidak salah pemahaman bila ada yang bertanya pada kepala desa.
dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengambilan kebijakan terutama berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik Dan melakukan pemeringkatan dan kejuaraan terhadap badan publik dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan inform
COMMENTS