Aceh singkel: Radaristana com- Sosialisasi tata cara penyususunan Penetapan dan Penilaian Sasaran kenerja Pegawai sipil dijajaran kantor k...
Aceh singkel: Radaristana com-
Sosialisasi tata cara penyususunan Penetapan dan Penilaian Sasaran kenerja Pegawai sipil dijajaran kantor kementrian Agama Aceh singkil Kemenag thn 2021.Adapun acara Sosialisasi dilaksanakan di kantor Kamenag Aceh singkil.Senin tgl.13/6/2022)
Sebagai pamateri dari kanwil Regional x III Provinsi Aceh Banda aceh Safutro.S.sos-dan Kabid Pengembangan Suver Visi Kepegawaian Tarjis Fadri,SE
Ketika di konfirmas Media ini Kasubak Tata Usaha Suhardiman MM,di ruangan kerjanya Senin tgl.13/6/2022 Mengatakan."
Sosialisasi merupan maksud dan tujuan Diharapkan Seluruh PNS di Lingkungan Kamenag Aceh singkel -Salah satu fungsi penilaian kinerja adalah untuk dapat mengetahui kondisi kerja setiap pegawai, dalam hal ini capaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan kepadanya.
Demikian disampaikan oleh Pamateri x III BKN Provinsi Banda Aceh Saputro .sos di hadapan para Peserta dan Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama (Kamenag)kabupaten Aceh Saifuddin SE Kemenag Tengah membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Sosialisasi- Penyusunan Kinerja PNS di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh singkel secara virtual,Senin tgl.13/6/2021.
Kakanwil Regional x III Provinsi Aceh menegaskan bahwa penilaian kinerja dapat dipergunakan sebagai alat evaluasi terhadap potensi yang dimiliki oleh setiap PNS. Penilaian kinerja PNS adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan langsungnya secara sistematik untuk menilai kinerja yang dicapai seorang PNS, dengan mengukur kinerja yang dihasilkan dengan cara membandingkan antara kinerja yang nyata dengan standar yang telah ditentukan serta mengidentifikasi potensi PNS, sebagai bahan untuk pengambilan keputusan pimpinan.
“Untuk mencapai obyektifitas penilaian prestasi kerja PNS, diperlukan parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja yang nyata dan terukur dari tingkat capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),” imbuh Kakanwil.
Di dalam memperoleh akurasi penilaian kinerja, Kakanwil mengatakan dibutuhkan kriteria penilaian secara jelas. Oleh karenanya penilaian kinerja perlu memisahkan antara instrumen untuk mengukur produktivitas kerja dan instrumen untuk mengukur perilaku kerja.
“Ikutilah Sesuai petunjuk yang diatur dalam UU ini dengan seksama agar dapat memahami skema penyusunan SKP terbaru sehingga standar penilaian kinerja dapat disusun sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan.
Hal ini sangat penting sebagai dasar pertimbangan bahan rekomendasi penetapan keputusan kebijakan pengelolaan karir seluruh pegawai,” imbau Kakanwil mengakhiri arahannya.
Kegiatan Bimtek digelar di Aula Kanwil Kemenag Aceh Singkil dan diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator dan Perwakilan Pejabat Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenag kantor kementerian Agama Aceh singkil, Subkoordinator pada Bagian TU Kemenag Aceh Singkel, Pengelola Kepegawaian Kanwil dan dari seluruh Kemenag Kab/Aceh singkel Pelaksana menghadirkan Narasumber, Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja dari Kantor Regional x III Badan Kepegawaian Negara Terhusus di Kabupaten Aceh singkil.
(SM)
COMMENTS