POLMAN,RADAR ISTANA-, Seorang kepala sekolah disalahsatau Madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatanatalali,Kabupaten Polman,Provinsi Sulawes...
POLMAN,RADAR ISTANA-,
Seorang kepala sekolah disalahsatau Madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatanatalali,Kabupaten Polman,Provinsi Sulawesi Barat terpaksa ditahan Polisi,lantaran terlapor telah melakukan perbuatan asusila sesama jenis dengan dua orang siswanya sendiri yang masih dibawa umur.
Kanit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Polman Ipda Muliono ,menyampaikan berdasarkan laporan pihak keluarga korban terhadap pelaku(M) Tanggal 24 Juni 2022 petugas langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku inisial M (41) dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur,
saat petugas Melakukan interogasi terhadap M Pelaku mengakui perbuatannya melakukan asusila dengan dua orang siswanya sendiri yang saat itu masih duduk di bangku Madrasah
"Dari hasil interogasi dihadapan penyidik PPA pelaku M m telah mengakui perbuatan asusila sesama jenis yang merupakan siswanya sendiri,yakni KH (13) yang sekarang sudah kelas 2 SMP dan MH (16) yang sudah duduk di bangku SMA, pelaku melakukan hal ini dengan cara mengiming-imingi korban diberikan uang dan dibelikan henpone,dan awal mula dilakukan perbuatan nya itu di tahun 2016 namun berlanjut hingga Anak itu masuk sekolah SMP dan SMA.
Kasus terbongkar perbuatannya itu saat anak ini(korban )masuk sekolah SMP,pihak sekolah menegur anak itu karena bawa handphone kesekolah lalu disampaikan ke orang tua korban, anaknya punya handphone ,mendemgar penyampaian itu oramg tua siswa terkejut karena dirinya tidak pernahembelikan hemdphone kepada anaknya,,"terang Ipda Muliono Kamis 7 Juli 2022 saat ditemui di ruang PPA
sementara itu Pelaku asusila M ( 41) mengakui perbuatannya karena khilaf dan merupakan penyakit yang dialaminya,ia lakukan perbuatan asusila sesama jenis itu kurang lebih 5 kali diruang kantormya disekolahdan kurang lebih 2 kali dirumahmya M saat ia masih menjabat sebagai kepala sekolah mis DDI waktu itu.
Ia pun menyesali perbuatannya itu, namun apa mau dikata nasi sudah jadi bubur karena telah terlanjur berbuat dosa meski pun ada istri dan anak tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang pasal pencabulan dan subsider 292 tentang pencabulan sesama jenis dengan ancaman Pidana maksimal 15 tahun ( Skr)
COMMENTS