Radar Istana.com - Simalungun. Realisasi pengerjaan luku I diareal tanam ulang (TU) kelapa sawit di Afdeling 2 PTPN IV Unit Tinjoan, tepat...
Radar Istana.com - Simalungun.
Realisasi pengerjaan luku I diareal tanam ulang (TU) kelapa sawit di Afdeling 2 PTPN IV Unit Tinjoan, tepatnya bersebelahan dengan Desa Taratak Nagodang, kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara (Sumut), dinilai belum layak karena tidak sesuai RKS.
Menurut amatan TS sumber media ini, pengerjaan awal yang disebut luku I di lahan TU sawit milik BUMN tersebut terindikasi dikerjakan belum sesuai dengan volume kedalaman seperti yang tertuang pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), sehingga harus ditinjau ulang.
Disebutkan TS, pengerjaan luku I oleh Vendor pemenang Tender dilapangan afdeling 2 Unit Tinjoan tidak sampai 25 cm.
"Kedalaman saat mencangkul dan membolak balik tanah memakai alat Traktor Roda Ban (TRB) tidak sampai 25 cm. Bahkan dibeberapa titik setelah diperhatikan dengan seksama kedalamannya cuma setinggi mata kaki saya. Disebut - sebut katanya Akai adalah Vendor pelaksananya. Kalau melihat realisasi dilapangan kayak gini sepertinya vendor udah mengabaikan ketentuan yang tertuang pada RKS,” terangnya, Sabtu (02/07/2022).
Lebihlanjut dituturkan TS lagi, bahwasanya pengolahan tanah atau luku I yang dilakukan oleh orang - orang lapangan Akai di lahan TU yang sebelumnya adalah Blok 1295.B.22 dan 1309.B.24 terkesan seperti asal jadi.
“ Ketentuan melakukan luku I itu sudah tertuang dalam RKS. Kedalamannya tidak boleh di abaikan apalagi kurang dari 25 cm. Dan ketika mencangkul tanah arahnya harus dari Timur ke Barat di gawangan besar. Bukan seperti ini kayak menghilangkan rumput yang tumbuh digawangan aja," terangnya.
Menurut TS, proyek tanam ulang di lahan afdeling 2 Unit Tinjoan yang bernilai hampir miliaran rupiah itu terindikasi telah menyimpang karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai RKS.
“ Selain luku I yang sepertinya gak beres karena kayak asal - asalan dikerjakan, ketebalan chippingan batang sawit atau bonggol akar yang di bongkar juga tampak terindikasi menyimpang dari syarat - syarat teknis yang semestinya. Ketebalan chippingan yang bervariasi dari 15 cm, 18 cm, 20 cm 25 cm, bahkan ada yang mencapai hampir 30 cm,” imbuhnya.
Padahal, kantor Dirut PTPN IV Medan telah membuatkan acuan sebagai landasan kerja pada RKS. Demikian juga ketebalan chippingan dan kedalaman Ripping tidak boleh menyimpang dari RKS. Tapi, fakta yang tampak ketika sumber dan media ini ke lapangan, seolah berbanding terbalik dengan kerangka acuan kerja pada RKS.
Diakhir penyampaiannya TS berharap kepada Dirut PTPN IV Medan agar tidak menutup mata dan telinganya dengan kondisi TU sawit di afdeling 2 unit Tinjoan saat ini.
Hingga diterbitkannya rilis berita ini oleh Redaksi, belum ada klarifikasi dari pihak vendor Akai maupun Manajemen PTPN IV unit Tinjoan terkait pengerjaan Ripping dan Chipping tanam ulang di afdeling 2 yang diduga menyimpang.
(Sahriani)
COMMENTS