Pandeglang- radaristana.com Jumat:22/07/2022 Pemerintah merealisasikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (D...
Pandeglang- radaristana.com
Jumat:22/07/2022
Pemerintah merealisasikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) melalui masing-masing pemerintah Desa begitupun di Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Yang di kritik Sujana Akbar selaku ketua umum Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli (JAM-P) Banten.
Begini ungkap Sujana Akbar Saya miris dan jera melihat kondisi yang di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan kebutuhan hidup sehari-hari ada oknum di Desa Karangsari yang tega memangkas (BLT-DD) untuk masyarakat yang membutuhkan, Dalam kondisi jelas terdampak Pandemi virus Covid-19 itupun mungkin belum cukup meski bersyukur sudah ada bantuan meski hanya Rp900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) / 3 (Tiga) Bulan ini malah hanya menerima uang Rp600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) kemana sisanya,
"Saya coba tanya ke Kepala Desa Karangsari yang bernama Suhandi, Jawabannya iya benar ada pemangkasan dari tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara tidak merata nilainya hanya sekitar Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), dan yang lebih lucunya separuh uang sudah di berikan ke inisial masing-masing (IM), (AN), (BN), yang akan di pergunakan untuk penyelesaian kepada oknum Lembaga
Tambahnya, Saya akan meminta kepada Pendamping yang bertugas di Desa Karangsari agar menyikapi dan melaporkan hasil temuannya kepada Tim prifikasi kecamatan untuk di tembuskan kepada BPK dan inspektorat Kabupaten Pandeglang agar jika terbukti telah terjadi dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang sangat merugikan bagi setiap kalangan Tutupnya.
Fikri selaku aktivis menambahkan, Perlu kita ingat bahwa salah satu program pemerintah yang dijalankan melalui Kementerian Desa PDTT. Program BLT tersebut dijalankan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem yang terjadi di desa,maka ketita Perades melakukan tindakan di luar aturan yang berlaku ini jelas kami menduga adanya Pemungutan liar ( pungli) yang di duga telah melakukan tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, maka kami akan melaporkan Tindakan ini ke DPMPD kabupaten Pandeglang, Aparat Penegak Hukum ( APH), Cyber Pungli Polda Banten, dan Kejari Kabupaten Pandeglang."
Sangat di sayangkan hingga berita ini tayang Kepala desa yang akrab di panggil Suhandi tidak merespon konfirmasi awak media saat di hubungi untuk di pinta keterangan lebih lanjutnya.
(Rohmat/Tim
COMMENTS