Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kompetensi Penilai Pertanahan

  Radar Istana.Jakarta -  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memperluas peran Penilai Pertanahan. ...

 


Radar Istana.Jakarta -

 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memperluas peran Penilai Pertanahan. Sebelumnya, Penilai Pertanahan hanya terlibat dalam tahapan pelaksanaan pengadaan tanah. Namun, dengan adanya peraturan terbaru, Penilai Pertanahan dilibatkan sejak tahapan perencanaan pengadaan tanah. 


Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari saat membuka Pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut Angkatan II Tahun 2022 dengan Metode _Blended Learning_ secara daring pada Selasa (23/08/2022). 


Embun Sari menegaskan, Penilai Pertanahan dapat berperan pada tahapan perencanaan, yaitu dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). “Dalam tahapan pelaksanaan, Penilai Pertanahan harus hadir di lokasi minimal satu kali, dalam rangka inspeksi lapangan uang ganti kerugian,” jelas Embun Sari. 


Disisi lain, Embun Sari mengatakan bahwa pemerintah juga akan memperhatikan ketersediaan anggaran, terutama untuk Biaya Operasional dan Biaya Pendukung (BOBP) serta untuk uang ganti kerugian. “Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan maksimal 30 hari setelah validasi harus dibayarkan. Di beberapa tempat juga ada yang digugat karena dibayarkan lewat 30 hari dan hasilnya merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Embun Sari. 


Untuk menghindari hal tersebut, dalam penyusunan anggaran awal harus ditentukan secara pasti. Untuk selanjutnya, dibuatkan surat pernyataan anggarannya tersedia, untuk kemudian dapat dilakukan penetapan lokasi (Penlok). Embun Sari menambahkan, jika Penilai Pertanahan sudah terjun di tahapan perencanaan, maka tidak bisa berperan lagi dalam tahapan pelaksanaan. Penilai Pertanahan tidak hanya terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah saja, tetapi juga dalam kegiatan pertanahan lainnya, antara lain konsolidasi tanah,  penilaian objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (P3MB), dan objek Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 (Prk.5). Namun, saat ini jumlah Penilai Pertanahan masih terbatas. 


Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jumlah Penilai Pertanahan hanya 285 orang yang tersebar di sembilan provinsi, sedangkan pengadaan tanah tersebar di 34 provinsi. “Jadi, adanya Pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut Angkatan II Tahun 2022 dengan Metode _Blended Learning_ pada hari ini bertujuan untuk melahirkan para Penilai Pertanahan, khususnya prioritas di Indonesia Timur,” ucap Embun Sari.


Saat ini, peran Penilai Pertanahan semakin penting. Sebab, sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur bahwa dalam menentukan nilai tanah, nilai dari Penilai Pertanahan bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, diharapkan para Penilai untuk bekerja dengan penuh integritas, penuh tanggung jawab, dan mengikuti standar dalam menentukan nilai ganti rugi baik fisik maupun non fisik. 


Dengan semakin banyaknya Penilai Pertanahan dalam kegiatan strategis nasional, maka diharapkan kepada mitra Penilai untuk terus meningkatkan kompetensinya di bidang penilaian, di bidang pertanahan dan tata ruang, serta tata cara pengadaan tanah. Sehingga, permasalahan-permasalahan dalam kegiatan pengadaan tanah dapat diminimalisir semaksimal mungkin dan tidak merugikan masyarakat luas.


Pelatihan Penilai Pertanahan diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 September 2022. Setelah dibuka resmi oleh Dirjen, selanjutnya penyampaian materi pelatihan dilanjutkan oleh Kepala PPSDM, Agustyarsyah dan Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Herjon Panggabean sebagai salah satu pembina Penilai Pertanahan se-Indonesia. 

(Zulham Daeng)

COMMENTS

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kompetensi Penilai Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kompetensi Penilai Pertanahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSH5e3mzeFEpdzfxQgJPKwpm98zsHJeZSTXfuvlMn-3ltPI4AlvpgZ4ZJ_LRZg-RkOrFyK7yyJyIm1QWT_DzReYeiiAnBy49cFWALcJnb_iepMQs_uf88k7AiGKbH5JfyrhZ1h_m5V6Bx5zaIsIbyNRdRpj6Opyr3wbaUGfNYWCBCUg_dHfjP855jSCg/s320/IMG-20220826-WA0115.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSH5e3mzeFEpdzfxQgJPKwpm98zsHJeZSTXfuvlMn-3ltPI4AlvpgZ4ZJ_LRZg-RkOrFyK7yyJyIm1QWT_DzReYeiiAnBy49cFWALcJnb_iepMQs_uf88k7AiGKbH5JfyrhZ1h_m5V6Bx5zaIsIbyNRdRpj6Opyr3wbaUGfNYWCBCUg_dHfjP855jSCg/s72-c/IMG-20220826-WA0115.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2022/08/kementerian-atrbpn-tingkatkan.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2022/08/kementerian-atrbpn-tingkatkan.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy