Pandeglang- radaristana.com Minggu:07/08/2022 Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air ( LSM GEMPITA) DPD Pand...
Pandeglang- radaristana.com
Minggu:07/08/2022
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air ( LSM GEMPITA) DPD Pandeglang, menyoal terkait regulasi anggaran tentang program Kotaku yang ada di Desa Cigondang Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.
Dalam tahap pengerjaan tersebut, terserap anggaran kegiatan program tersebut melalui BKM dan KSM Desa tersebut, dan nilainya sangat fantastis. Namun apa jadinya jika regulasi tentang anggaran tersebut di buat remang remang.
Menurutnya, jika memang Anggaran tersebut di peruntukan bagi kebutuhan kalangan masyarakat atau kelompok masyarakat sangat di benar kan," jika memang dalam penyerapan tersebut jelas peruntukannya, kami sangat mendukung nya, kami coba telusuri tekhnik, pengelolaan mengandung indikasi dugaan, kami akan pertanyakan itu. Sebab itu anggaran Negara, kami juga berhak mengawasi selaku kontrol sosial," ucap Erde
Erde juga meminta kepada segenap masyarakat yang ada di Desa khusus nya yang menjadi penerima manfaat tersebut agar ikut mengawasi dana tersebut," kami meminta kepada masyarakat, untuk ikut mengawasi anggaran Kotaku yang peruntukannya buat MNC Komulan dan Saluran Air Bersih, sebab masyarakat juga berhak untuk tahu, di peruntukan untuk apa dana tersebut," Masih ucapnya.
Hal lain juga di katakan oleh Ketua DPD Gempita M.yaya dalam regulasi tentang KSM pedumnya sudah jelas," di aturan sudah jelas BKM dan KSM menerimaanggaran program tersebut, namun disini belus jelas terkait regulasi anggaran tersebut, jadi kita juga patut menanyakan sesuai undang undang K I P jelaskan," ujar M.Yaya
Yaya juga mengatakan pihaknya akan terus mengawasi kegiatan tersebut," Saya membenarkan apa kata sekjen Saya, kami akan selalu berusaha awasi kegiatan tersebut sebab ini adalah uang negara yang harus di saluran kan, dan kayaknya masih banyak dugaan lainya di Desa tersebut, kami akan investigasi," tuturnya.
Dengan nilai anggaran 495.000.000, yang bersumber dari BPM ILBK dan hasil swadaya masyarakat senilai 25.000.000 dan terhitung 520.214.000, yang di berikan kepada BKM tujuh belas dan KSM Karya tidak lain guna pengerjaan kegiatan MCK Komulan dan Saluran Air Bersih (SAB).
2 unit kegiatan pembangunan MCK dan SAB, KSM Karya sangat fantastis.
Namun banyak kejanggalan yang di temukan oleh Lembaga Gempita," kita lihat pak jika dalam RAB itu para pekerja sudah jelas ada 24 orang kenapa ini hanya 6, berapa upahnya mereka dan tinggal di x kan saja sisa dari 24-6 = 18 nah x nilai upah kerja dan kali 120 hari, sudah berapa Anggaran negara yang hilang, itu baru tenaga kerja," masih ucap Erde
Pantauan awak media dalam kegiatan Kotaku di RT 01/07 dan Rt 02/07, Desa tersebut terlihat sedang di laksanakan.
Saat di temui ketua KSM Karya Desa Cigondang, Samsudin menjelaskan, jika dirinya juga masih bingung aturan yang sebenarnya," Saya disini masih bingung pak, belum jelas aturannya, dan saya tidak paham, seperti apa harusnya, awalnya dana ada di rekening bank BKM dan selanjutnya, baru di berikan kepada kami setelah pembelanjaan dan bayar HOK, dan itu saya catat ada tanda terima nya," ujar Samsudin.
Perlu adanya penjelasan terhadap regulasi kegiatan tersebut, sangatlah di haruskan, dan pihak terkait harus segera menjelaskan tentang regulasi anggaran tersebut, di karena kan penunjukan BKM dan KSM di Desa tersebut tanpa adanya Diklat dan sejenisnya.
"Desa Cigondang yang seharusnya, ada sosialisasi dulu, ini sudah di lakukan apa belum, kami kurang mengetahui karena kurangnya koordinasi pada Kami baik dari BKM, KSM, Maupun dari dinas terkait," ucap Camat Ace Janurji
(Rohmat/Tim
COMMENTS