WAYKANAN Media Radar Istana.Com- Senin /22 /08 /2022. Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil Amankan dua orang lak...
WAYKANAN Media Radar Istana.Com- Senin /22 /08 /2022.
Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil Amankan dua orang laki – laki diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan-jo (juncto) percobaan pencurian dengan pemberatan.
Tersangka insial-D (19)th warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu dan ABH (anak yang berhadapan hukum) inisial -AS (16)th warga Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabuapten Way Kanan.
Ungkap" Kapolres Way Kanan,AKBP Teddy Rachesna. melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada (Rabu, 17 Agustus 2022 pukul 22:30 WIB).diketahui telah terjadi percobaan pencurian dengan pemberatan di Dusun Tanjung Agung Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang diduga dilakukan oleh(-D dan-AS)
Kejadian tersebut berawal sa'at korban (an.Rizal Efendi) pulang kerumahnya di Dusun Tanjung Agung Kampung Gunung Sangkaran, saat didepan rumah, korban mencurigai dibelakang rumahnya ada gerak gerik yang mencurigakan lalu korban melakukan pemeriksaan dibelakang rumahnya.
Kemudian"
Dugaan korban benar"setelah melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan disitulah aksi upaya pelaku pencurian dipergoki dengan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang keluar dari dalam rumah korban"
Kemudian korban melihat didalam rumahnya" sudah dalam keadaan berantakan baik baju didalam lemari serta pintu dari arah dapur ke ruang tengah sudah rusak.
Selanjutnya" Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar kurang lebih-3(Tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Kronologis penangkapan terhadap-D dan (ABH) inisial -AS berhasil diamanakan pada hari (Kamis, 18 Agustus 2022). oleh Tekab (308 )Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan tanpa ada perlawanan sa'at keduanya berada di Dusun Tanjung Agung Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Atas perbuatanya yang bersangkutan diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dapat disangkakan dengan pasal (363 -Jo -53 -KUHP )dengan kurungan penjara maksimal (empat tahun tujuh bulan)" Pungkasnya.
(Dediyanto).
COMMENTS