Polman Radar Istana- Tertangkapnya Salasatu Warga Binaan Pemasyarakatan kelas II B majene inisial R dalam kasus narkotika jenis sabu sabu ...
Polman Radar Istana-
Tertangkapnya Salasatu Warga Binaan Pemasyarakatan kelas II B majene inisial R dalam kasus narkotika jenis sabu sabu dengan barang bukti seberat 1,94 gram bruto, berawal tertangkapnya tersangka MA di Wilayah Hukum Polres Polman,di jalan poros Majene,tepatnya didepan Alfa mart Wonomulyo
Dari hasil pengembangan Pemeriksaan MA,ternyata ia mengakui bahwa baramg haram yang dimiliki jemis sabu sabu seberat 1,94 gram bruto itu diperoleh dari salah satu Warga Binaan Pemasarakatan(WBP)kelas II B Majene inisial R dengan cara mengarahkan tersangka MA untuk mendapatkan barang haram tersebut,itu",terang Kasat Narkoba Polres Polman,Iptu Agung Setyo Negoro saat ditemui diruang kerjanya,Kamis 25/08/2022
Keberhasilan Polres Polman, melalui Sat Res Narkoba dalam mengamankan 2 orang tersangka tersebut,Berkat kerjasama dengan baik oleh pihak Rutan Kelas II B Majene,jelas Iptu Agung Setyo Negoro.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka MA,terang Iptu. Agung adalah Pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara.
Selain mengamankan MA dan R.dalam operasi pekat marano Sat Res Narkoba Polres Polman juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya yang diluar jaringan MA dan R
Dari 4 orang tersebut ditangkap ditempat yang berbeda,antara lain di Desa Tonyaman Kecatan Binuang, Kelurahan Manding kecamatan Polewali dan di Desa Rea Timur kecamatan Binuang",pungkas Iptu. Agung (SKR)
COMMENTS