SUKADANA-RADAR ISTANA Kegiatan Panjat Pinang dalam rangka Perayaan HUT RI di Pantai Pulau Datok yang rencana akan dipungut Restribusi sebe...
SUKADANA-RADAR ISTANA
Kegiatan Panjat Pinang dalam rangka Perayaan HUT RI di Pantai Pulau Datok yang rencana akan dipungut Restribusi sebesar Rp 10.000/tiket menuai pro kontra di masyarakat Kayong Utara.
Abdul Rani salah satu sesepuh yang juga tokoh Pemekaran Kabupaten Kayong Utara turut angkat bicara.
Kepada awak media RI (20/8/22),Abdul Rani menuturkan,
" Terhadap masyarakat yang mengunjungi taman wisata Pantai Pulau Datok untuk menyaksikan kegiatan lomba panjat pinang,jika pemkab Kayong Utara membebankan biaya atau restribusi,saya kurang sependapat dan sangat tidak setuju",ucap Rani.
"Mengingat Masyarakat yang sekarang sudah cukup rentan dengan pungut pungutan dan ditambah lagi acara yang akan diadakan ini adalah kegiatan yang memang untuk masyarakat atau Pesta Rakyat dalam rangka memperingati HUT RI ke 77 pada tahun 2022.
Sudah selayaknya lah mereka,seluruh warga masyarakat menikmati nilai-nilai dan hasil kemerdekaan ini baik dalam bentuk kegiatan panjat pinang atau lain nya.
Apalagi kegiatan Panjat Pinang ini menurut informasi nya bahkan sudah di danai oleh desa-desa se kabupaten Kayong Utara.
Yang saya dengar setiap desa di bebani berkisar 2 juta sehingga dana yang terkumpul berkisar 86 juta jika dihitung.
Saya rasa untuk hadiah sudah mencukupi tanpa harus meminta pungutan tanda masuk ke pantai Pulau Datok kepada masyarakat pengunjung,terlepas pengunjung dari daerah manapun,menurut saya seperti itu",jelas Rani
Abdul Khaliq
COMMENTS