Palangka Raya,Kalteng - Dengan masih banyaknya perusahaan yang melanggar aturan perundang-undangan terkait mengangkut hasil produksi mele...
Palangka Raya,Kalteng -
Dengan masih banyaknya perusahaan yang melanggar aturan perundang-undangan terkait mengangkut hasil produksi melewati jalan umum menuai reaksi masyarakat maupun kalangan pejabat.
Seperti yang terjadi beberapa hari lalu dimana truk pengangkut kayu log kedapatan melintasi jalan Bukit Rawi yang merupakan infrastruktur umum yang sebenarnya tidak boleh dilintasi kendaraan milik perusahaan apalagi itu dengan muatan berlebihan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon mengatakan mengangkut kayu log melewati jalan umum tidaklah dibenarkan. Terlebih aktivitas seperti itu tidak pernah diizinkan oleh pemerintah baik dari kementerian ataupun daerah.
"Seharusnya perusahaan itu tertib ketika dimulai dari membuka usahanya hingga berjalan, segala sesuatu harus dipersiapkan termasuk jalan. Jadi pada hakikatnya perusahaan tidak boleh mengangkut hasil produksinya melewati jalan umum apalagi dengan kapasitas berlebihan," ujarnya.
Dia menambahkan, inilah yang seharusnya sudah menjadi tugas pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten atau Kota melalui instansi terkaitnya dan bekerjasama dengan pihak penegak hukum lainnya dalam menertibkan permasalahan tersebut.
Disebutkannya berdasarkan Perda Kalteng nomor 7 tahun 2012, perusahaan tidak boleh mengangkut hasil produksinya baik itu pertambangan ataupun perkebunan melewati jalan umum dan harus membuat jalan khusus.
Disisi lain, implementasi dari perda tersebut hingga saat ini masih belum terlaksana dengan baik dan masih banyak perusahaan yang melanggar aturan. Sehingga, sudah menjadi tugas pemerintah dalam mensosialisasikan perda itu secara terus menerus agar perusahaan bisa taat aturan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kita sebagai anggota dewan ini hanya bisa memantau, mengkritik kebijakan pemerintah dan menyampaikan aspirasi masyarakat tidak bisa kita mengeksekusi secara langsung, itu sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam melaksanakannya,"
"Jadi kita minta tindak tegas setiap hal-hal yang melanggar aturan seperti angkutan-angkutan over kapasitas atau angkutan kayu log yang melintasi jalan umum, ini sudah tidak dibenarkan dan dapat merusak infrastruktur umum salah satunya jalan," tegasnya. (Fabianus)
COMMENTS