Lombok Timur NTB - Pada hari Kamis, Tanggal 1 September 2022 Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Gema PD Kotaraja mendatangi Kej...
Lombok Timur NTB -
Pada hari Kamis, Tanggal 1 September 2022 Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Gema PD Kotaraja mendatangi Kejaksaan Negeri Lombok Timur guna melaporkan Kades Kotaraja Lalu Supiandi yang terindikasi melakukan Kolusi dan Nepotisme pada proses dan hasil seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kotaraja yang dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Desember 2019 lalu.
Menurut Lalu Mustajib, SH salah seorang anggota aktivis LSM Gema PD Desa Kotaraja mengatakan kedatangan kami kesini untuk melaporkan adanya indikasi Kolusi dan Nepotisme yang di lakukan oleh Kades Kotaraja pada waktu proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa kotaraja yang tidak sesuai dengan Perbup nomor 6 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan staf perangkat desa, ungkapnya.
Dan berdasarkan hasil audit husus INSFEKTORAT DAERAH LOTIM No: 740. 04 / 2.K / IRT / 2020 tanggal 10 Februari 2020 kami masyarakat keberatan tentang proses yang tidak sesuai dengan ketentuan perbup no 6 tahun 2018 tersebut, dan tidak terpenuhi asas tranfaran, adil, akuntabel, dan tidak bebas dari praktik Kolusi dan Nepotisme serta telah merugikan peserta yang betul betul lulus murni sesuai dengan hasil ijian, tegasnya.
Oleh karena itu kami masyarakat dan secara kelembagaan minta kepada APH untuk mengusut tuntas praktik kotor ini agar menjadi terang benderang agar publik bisa merasa berkeadilan dan aturan hukum bisa ditegakkan secara adil.
Kami juga mempertanyakan kerja dan kinerja INSFEKTORAT DAERAH LOTIM yang terkesan ketidakperpihaknya kepada masyarakat dan tidak profesional melaksanakan tupoksinya sebagai tim audit, dan jangan sampai mosi tidak percaya kepada INSFEKTORAT DAERAH yang di harapkan oleh masyarakat dan pemerintah sebagai lembaga yang kredibelnya tidak diragukan lagi yang dimiliki Negara ungkapnya diselong, 1 / 9. ( *** red @ m )
COMMENTS