Radaristana.com - Kuala Kurun, Kalteng Kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika golongan I Bukan tanaman Jenis Shabu di laksanaka...
Radaristana.com - Kuala Kurun, Kalteng
Kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika golongan I Bukan tanaman Jenis Shabu di laksanakan halaman mako polres gumas. Selasa (19/9/2022) sekira pukul 09.45 WIB.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh wakapolres gumas Kompol Aris Nugroho, S.H., S.I.K. dan dihadiri oleh Forkompimda kabupaten gumas, Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., dan Tokoh Agama setempat.
Barang bukti sitaan yang didapat dari tangan terduga pelaku untuk dimusnahkan berat kotor 14,16 gram dan berat bersih 13,01 gram, jika diuangkan Rp 35.400.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), dengan hal ini polres gunung mas telah menyelamatkan generasi bangsa ataupun para masyarakat di wilayah Gunung Mas kurang lebih 70 jiwa, dari hasil pengungkapan kasus pada bulan agustus 2022.
Pemusnahan barang bukti sitaan narkotika tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan Deterjen serta Cairan Wipole kedalam air yang ada di galon bening kemudian larutan dan disaksikan oleh Tersangka, Hakim, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunung Mas.
Perlu di ketahui bersama di tahun 2022 ini sat narkoba polres gunung mas sangat signifikan dalam pengungkapan kasus Narkoba sampai dengan bulan ini berjumlah 2o perkara dan itupun karena adanya support dari peran masyarakat dan juga instansi-instansi dalam memberikan informasi.
Fabianus
COMMENTS