Radar Istana-Kayong Utara. Proyek pembangunan jalan lingkungan Gang Ahmad Dusun Karya Baru Desa Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara didug...
Radar Istana-Kayong Utara.
Proyek pembangunan jalan lingkungan Gang Ahmad Dusun Karya Baru Desa Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara diduga sarat dengan kepentingan.
Proyek jalan dengan pagu dana 90.330.000 yang merupakan aspirasi salah satu anggota DPRD Kayong Utara dapil Kecamatan Teluk Batang tersebut diketahui dibangun diatas lahan atau tanah yang masih berstatus milik pribadi warga.
Puhar,kepala dusun Karya Baru saat dihubungi awak media via telp sellular (14/9/22),menyampaikan
'Bahwa hingga saat ini lahan pekerjaan proyek rabat beton bukan jalan lingkungan karena pemilik lahan belum pernah menyerahkan lahan tersebut secara administrasi baik kepada dusun maupun ke desa.
Bahkan pekerjaan tersebut juga tidak pernah ada kordinasi ke dusun maupun desa atau setidaknya menyampaikan secara lisan pun tidak pernah",ucap Kadus
Ketika diwawancarai via WhatsApp (14/9/22)
Saiful mantan Kepala desa Teluk Batang juga menyampaikan hal sama
"Semasa saya menjabat Kepala Desa, tanah yang menjadi lokasi pekerjaan proyek tersebut tidak ada dalam peta desa sebagai jalan umum,secara administrasi surat hibah dari pemilik lahan tidak pernah kami terima,kalau setelah saya sudah non aktif atau habis masa jabatan,itu tinggal ditanya lagi kepada Pj Kepala Desa yang sekarang.
",jelas Saiful
Sementara Muhammad Surya,
Pj Kepala Desa Teluk Batang saat di minta keterangan oleh beberapa awak media dan LSM setempat di ruang kerjanya,kamis, (15/9/22) mengamini apa yang telah disampaikan oleh kedua tokoh masyarakat tersebut,baik keterangan Kepala dusun maupun Mantan Kepala Desa sebelum nya.
"Hingga saat ini status jalan atau Gang Ahmad tersebut belum ada dalam peta desa.
Saya belum pernah tau kalau lokasi pekerjaan proyek tersebut adalah jalan umum,karena hingga saat ini belum ada siapapun dari pemilik tanah yang menyampaikan bahwa tanah mereka di berikan untuk menjadi jalan umum,dan secara administrasi juga baik kepala Dusun maupun dari pihak desa belum pernah menerima surat hibah dari pemilik tanah", jelas nya
Abdul Khaliq
COMMENTS