Waykanan,Media radar istana - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utata Bersama Polsek Abung Selatan dan Kapolres Lampung Utara AKBP Kur...
Waykanan,Media radar istana
- Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utata Bersama Polsek Abung Selatan dan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail , Menangkap Saripudun(30) Warga Dusun Ralang Seluai .Desa Tanjung Iman ,Lampung Utara ,Tersangka Pelaku Pembunuhan Terhadap Ibuk Kandungnya Sendiri Berinisial M, (80).
Pertiwan Terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 9 Okteber 2022 ,Pagi Pukul 06:00 WIB ,Setelah di Lakukan Olah TKP dan Melakukan Interogasi Terhadap Saksi dan Keluarga Korban, Dalam Waktu Satu Jam Yaitu Jam 7:30 Wib Anggota Berhasil Mengamankan Tersangka Yang Merupakan Anak Kandung Korban Sendiri, Kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus Melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Minggu,(09/10/22).
Dia Melanjutkan Penangkapan Terhadap Tersangka Pembunuhan Tersebut Berawal Adanya Laporan Dari Supriyadi Yang Merupakan Sepupu Pelaku ke Polsek Abung Selatan.
Saat itu Saksi Supriyadi Sengaja Mendatangi Rumah Korban Untuk Mengajak Pelaku Menanam Jagung Karena Tidak ada Orang Kemudian ,Lanjut dia Supriyadi Masuk Melalui Pintu Belakan Rumah Yang Dalam Keadaan Terbukak.
Namun Supriyadi Masuk Keruangan Tamu tidak Mendapati Pelaku dan Supriyadi Hanya Melihat Ada Sesuatu yang Tertutupi kain yang ia duga adalah ibu M, tergeletak di lantai dan terlihat ada aliran genangan darah di sekitar korban.
Namun, Tambah Pandra Supriyadi takut untuk membukaknya kain tersebut kemudian memberitahukan keluarga yang lain
Saat keluarganya datang dan membukak kain tersebut baru d ketahui bahwa sosok tersebut adalah korban M, yang sudah keadaan meninggal dunia ujar dia lagi.
Korban meninggal dunia dengan posisi tergeletak ditutupi kain serta ada aliran darah .Dalam tubuh korban ,terdapat Luka sayatan pada leher korban.
Polisi Begitu Menerima Pengaduan dari Masyarakat Bertindak Secara Cepat dan Responsif ,dengan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi- saksi katanya.
Selanjutnya Tim Tekad 308 Prisisi Polres lampung Utara Mengejar Pelaku yang bersembunyi di wilayah Abung semuliyang berjarak sekitar 2 KM dari TKP yaitu desa semuli raja Kec Abung Semuli ,Pelaku berhasil dilumpuhkan & tangkap.
Saat ini pelaku tersangka S, (30) dan barang bukti berupa sembila golok panjang berukuran 30 centi meter ,pakaian milik pelaku ,pakain milik korban ,tikar warna biru ( bercak darah ), dan karpet diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikkan lebih lanjut .kita juga masih melakukan penyidikan untuk motif tersangka, katanya.
(Ansori)
COMMENTS