Polman Radar Istana-- Organisasi Profesi kesehatan Kabupaten Polewali Mandar(Polman)Provinsi Sulawesi Barat menolak keras Rancangan Undang...
Polman Radar Istana--
Organisasi Profesi kesehatan Kabupaten Polewali Mandar(Polman)Provinsi Sulawesi Barat menolak keras Rancangan Undang Undang Omnibus Law
Organisasi Kesehatan kabupaten Polmam tersebut,di dalamnya ada 5 Organisasi Profesi Kesehatan yang bergabung antara lain ,Ikatan Dokter Indonesi(IDI),Persatuan dokter gigi Indonesia(PDGI),Persatuan Perawat Nasional Indonesia(PPNI),Ikatan Bidam Indonesi(IBI)dan Ikatan Apoteker Indonesia(IAI) telah menyerahkan surat penolakan ke DPRD Polman melalui ketua Komisi IV,Rusnardi Luwu yang di dampingi salah seorang anggota komisi,Lukman Rahman,Selasa 29/11/2022,bertempat di Saung Al Ihklas,Kelurahan Pekkabata,Kecamatan Polewali,Kabupaten Polman
Rancangan undang-undang kesehatan yang bakal di tetapkan oleh DPR-RI nantinya,kini telah masuk Dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) pada perubahan prioritas tahun 2022
RUU kesehatan itu,dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak adanya Naskah Akademik yang dibicarakan bersama dengan pihak terkait demi kepentingan masyarakat untuk menilai dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, dan dinilai sangat sarat kepentingan/pribadi dan golongan tertentu.
Ketua IDI (Ikatan dokter Indonesia) Cabang PolMan yang mewakili ketua 4 Organisasi profesi Kesehatan,dr. Irwandi Muis, SpB dalam konprensi Pers nya mengatakan,RUU Kesehatan yersebut yang akan disahkan dinilai sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi.
Dalam Menindaklanjuti pernyataan sikap ,kami dari 5 organisasi profesi Kesehatan Kabupaten Polman menyampaikan beberapa hal kepada Ketua DPRD Polewali Mandar terkait RUU untuk ditindaklanjuti ke pusat.
“kami menilai Pembahasan RUU Kesehatan sangat tidak transparan dan sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak Kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.”jelasnya.
selain itu,Substansi isi rancangan yang tertuang di dalam undang-undang tersebut berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, professional dan beretika.
“Adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dalam undang-undang tersendiri. Serta terdapat upaya-upaya untuk menghilangkan peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti pada negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.,” punkas dr. Irwan
Ditempat yang sama,Ketua Komisi IV DPRD Polman,Rusnaedi Luwu mengatakan,surat layananan penolakan RUU Omnibus Law telah kami terima dari Ketua IDI yang mewakili 5 organisasi profesi kesehatan Kabupaten Polman.
Surat penolakan RUU tersebut dinilai tidak transparan dan merupakan bentuk ke tidak adilan kepada organisasi profesi kesehatan
Surat penolakan itu akan di tindak lanjuti dan akan segwrah disampaikan kepada Ketua DPRD Polman dan selanjutnya akan diteruskan ke DPR RI
"Kami tanggapi dengan positif dan akan disampaikan ke Ketua DPRD Polman,paling lambat,Rabu 30/11 dan selanjutnya diteruskan ke Pusat",pungkas Rusnaedi.(SKR)
COMMENTS