Polman Radar Istana -Tempat Pembuangan sampah(TPS)di Kelurahan Amassangan Kecamatan Binuang di duga tidak memiliki Analisis dampak Lingku...
Polman Radar Istana
-Tempat Pembuangan sampah(TPS)di Kelurahan Amassangan Kecamatan Binuang di duga tidak memiliki Analisis dampak Lingkungan(Amdal), Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA) ancam laporkan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar jika aktivitas penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan tidak dihentikan.
Ketua LKPA RI Provinsi Sulawesi Barat,Zubair menyampaikan, kesepakatan yang melanggar hukum tidak boleh dilegalkan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus disertai oleh analisis dampak lingkungan (AMDAL)sesuai yang dijelaskan dalam Undang-undang pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun denda Rp.10 Milyar sebagaimana diatur dalam pasal 116.
"Dalam undang-undang Lingkungan hidup sangat jelas diatur bahwa pengelolaan sampah harus diawali dengan analisa dampak lingkungan," terang Ketua LKPA Ri Provinsi Sulbar Zubair.
Ia juga mempertanyakan anggaran pengelolaan sampah tahun 2020,Anggaran pengelolaan sampah yang melekat di DLHK, itu sebesar Rp. 12 milyar,sedangkan di tahun 2021 itu tidak ada kegiatan pengelolaan sampah tetapi kenapa anggarannya justru meningkat,menjadi Rp 19 milyar.
Ketua Komisi III DPRD Polman,Rahmadi menyarankan agar lokasi bakau di Kelurahan Ammasangan tidak dilanjutkan lagi sebagai tempat pembuamgan dan penimbunan sampah karena mengganggu habitat,
"Bakau itu adalah penyangga utama hutan mangrove, jangan karena kebutuhan lapangan sepakbola sehingga merusak yang lain dan bisa membahayakan." tutur Rahmadi.
Camat Binuang Andi Saggaf menyampaikan, penimbunan sampah di Ammasangan itu karena permintaan masyarakat yang menginginkan adanya lapangan sepak bola dan lokasi yang dijadikan tempat penimbunan lahan pemerintah dan bukan kawasan hutan bakau.
"Masyarakat hanya meminta 50 meter lagi untuk ditimbun agar lapangan bisa dibuat, untuk anggaran penimbunan nya itu dari DLHK." jelas Camat Binuang.
Ditempat yang sama, Pelaksana Kepala DLHK Polman,Sukirman menjelaskan Pemda selama ini tidak tinggal diam setelah TPA di Desa Paku Kecamatan Binuang ditutup, Pemda selalu mencari alternatif lainnya,namun disetiap tempat yang direncanakan dijadikan TPAS selalu ditolak oleh masyarakat setempat.
Ia mengakui TPS di Ammasangan memang tidak tepat ketika dikatakan hanya tempat pembuangan sementara namun sampah ini tidak tahu harus dibawa kemana lagi karena selalu ditolak.
"Andai saja pengelolaan sampah ini normal, Masyarakat meminta pun untuk dibawa kesana pasti kita tolak dan jika ada tempat lain kita akan langsung tutup disana karena pengelolaan sampah butuh AMDAL dan lainnya," jelas Sukirman.
Ia juga mengakui pengelolaan sampah di TPS Ammasangan tidak disertai analisis dampak lingkungan meski memang setiap pengelolaan sampah diperlukan AMDAL.
Ia juga menyampaikan, sampah ditempatkan dilokasi tersebut karena masyarakat yang meminta agar sampah dibuang disana karena ingin dijadikan lapangan. Kebetulan kita sedang mencari tempat sampah sehingga kita lakukan dengan syarat tidak ada masyarakat yang menolak.
Menyikapi saran kesimpulan RDP ini,Ketua Komisi III Rahmadi meminta agar penimbunan sampah di lokasi bakau dihentikan,itu akan kami sampaikan ke pippinan kami(Bupati)
Sukirman juga menyampaikan, Tahun ini ada pengadaan mesin pengelolaan sampah, dan sudah melihat ke Banyumas. Disana TPA zero dari sampah tidak ada tiba disana karena habis terkelola dan juga dibantu Pemerintah pusat 50 milyar, hasilnya jadi kompos, batako dan lainnya inilah yang ingin kita adopsi di Polman.
Sudah ada anggaran yang disetujui oleh DPRD sekarang sudah proses pengadaan tinggal menunggu proses pencairan perubahan dan uangnya dikirim barangnya juga datang beserta tenaga pendamping.
"Ini tidak akan menggangu biota laut karena sampah langsung diolah, setiap unit sampah datang langsung dimasukkan di kompeyor." jelasnya.
RDP ini dilaksanakan di ruang komisi III DPRD Polman yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Rahmadi, didampingi Ilham, Said Sidar dan anggota DPRD lainnya, Kepala DLHK Polman Sukirman, Ke
COMMENTS