Radar Istana.Jakarta Pusat - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyepakati Raperda tentang Peruba...
Radar Istana.Jakarta Pusat -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyepakati Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Rabu (28/12). Penandatanganan Persetujuan Bersama dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Selanjutnya, dilakukan serah terima secara simbolis Raperda yang telah disetujui dari Pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada Pj Gubernur Heru. Kemudian, Pj Gubernur Heru menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Saya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan beserta segenap Anggota Dewan, atas ketelitiannya dalam mencermati seluruh substansi materi Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga persetujuan DPRD dapat diberikan," paparnya.
Pj Gubernur Heru menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta selaku Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar, catatan dan rekomendasi DPRD DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Disetujuinya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) diharapkan dapat memperkuat kelembagaan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.
Selanjutnya, Pj Gubernur Heru menegaskan bahwa Eksekutif akan terus berupaya menumbuhkan dan meningkatkan kinerja perluasan lingkup usaha PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang meliputi properti, infrastruktur, utilitas, teknologi informasi dan komunikasi, serta melaksanakan penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Disetujuinya Raperda ini, diharapkan mampu menciptakan dan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Pengelolaan keuangan daerah di Jakarta selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk mengimplementasikan prinsip Good Governance dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga, Peraturan Daerah tersebut harus disesuaikan dan ditetapkan paling lambat tahun 2022.
Adapun substansi materi yang diatur dalam Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain:
1. Ruang lingkup Keuangan Daerah yang meliputi hak untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah serta kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
2. Mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah yang terdiri atas pengelola Keuangan Daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan Utang Daerah, BLUD, penyelesaian kerugian Keuangan Daerah, informasi Keuangan Daerah, serta pembinaan dan pengawasan.
Kemudian, pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Heru turut mengajak DPRD DKI Jakarta untuk terus bersinergi bersama Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga semangat kemitraan, sinergi dan kolaborasi. Karena, pada hakikatnya, semangat kemitraan merupakan landasan utama dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Jakarta.
"Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan yang telah berkenan memberikan persetujuan terhadap Raperda ini. Semoga Allah Subhanahu Wata'ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan kemudahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyukseskan pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan. Sukses Jakarta untuk Indonesia," tutupnya.
Perlu diketahui, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta ini, turut dilakukan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Abdurrahman Suhaimi sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta. Kemudian, dilakukan Permintaan Persetujuan dari Anggota Dewan secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, sebelum dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama.
(Zulham Daeng)
COMMENTS