Radar Istana- Kayong Utara. Tertera Di papan plang yang di Pasang oleh pihak perusahaan PT,Cus yang beralamat di desa lubuk batu kecamatan...
Radar Istana- Kayong Utara.
Tertera Di papan plang yang di Pasang oleh pihak perusahaan PT,Cus yang beralamat di desa lubuk batu kecamatan Simpang hilir kabupaten Kayong Utara Kalimantan barat.
Kawasan ekosistem esensial (KKE).
SK gubernur Kalimantan barat nomor 718/dishut/2017.
Kawasan bernilai konservasi tinggi.
Senin,12/12/2022
Di larang..!!
Berburu ,menambang,menebang,membakar, berkebun,mengambil dan membawa hasil hutan dari kawasan ini.
Barang siapa yang melanggar akan di laporkan ke pihak yang berwajib sesuai dengan undang undang nomor 32 tahun 2009.hal tersebut akhirnya menuai Protes Warga
Atas protes warga Dusun Dipah Stoku Desa Kamora Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang.
Saat dihubungi awak media via WhatsApp,Senin (12/12/2022) jam 16:00 Samuel perwakilan dari pihak perusahaan tidak balas dan telp juga tidak di angkat,padahal tujuan awak media hanya untuk perimbangan pemberitaan atas protes warga Kamora tersebut.
Konfirmasi lanjut kepada warga dan tokoh masyarakat.
Pak Yohanes Eko Kristianto,S.Pd.Menjelaskan tanggal 6 Desember 2022 kami mendapat laporan dari masyarakat setempat yang bekerja di PT CUS bahwa ada pemasangan plang Informasi Hutan Konservasi di lahan masyarakat Desa Kamora, Setelah itu kami melakukan pengecekan tanggal 8 Desember 2022 ke lapangan, ternyata benar adanya pemasangan plang tersebut di lahan masyarakat kami yang belum di GRTT. Dan Pada pemasangan plang tersebut juga pihak perusahaan belum pernah melakukan sosialisasi mengenai hutan konservasi tersebut kepada masyarakat Kamora, kami berharap kepada pemerintah kabupaten Ketapang dan pemerintah provinsi Kalimantan Barat untuk segera mengatasi hal tersebut dan mensosialisasikan mengenai hutan konservasi kepada masyarakat kami supaya tidak ada keresahan masyarakat khususnya masyarakat desa Kamora. Dan kami juga berharap dengan tegas kepada PT. CUS untuk segera memberikan penjelasan kepada masyarakat kami.Ujar Yohanes.
Kepala Desa Kamora,Lias Teodorus juga menambahkan,
Berkaitan dengan perihal tersebut,tentu saya sebagai kepala desa Kamora tidak terima
Karena tidak sesuai prosedur.
1.bahwa penetapan wilayah konservasi tidak melalui sosialisasi
2.Pemamasangan plang tersebut tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat,dan kami sebagai pimpinan di Desa
Adapun alasan tidak di terima
1.dimana lahan konservasi tersebut tidak ada ganti rugi/pelepasan lahan terlebih dahulu.
Dimana lahan tersebut jelas2 milik warga tanan tumbuh dan di kuasai oleh masyarakat turun temurun.
Jelas kerugian bagi masyarakat tidak bisa mengelola haknya karena berbenturan dengan undang-undang. Tutup nya.
Abdul Khaliq
COMMENTS