Radar Istana.Jakarta Selatan - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kenyamanan pengunjung dan menjaga sarana prasarana yang ...
Radar Istana.Jakarta Selatan -
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kenyamanan pengunjung dan menjaga sarana prasarana yang tersedia di Tebet Eco Park (TEP). Selain rutin melakukan pembersihan dan perawatan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta kini dalam proses memagari sekeliling taman.
Plt Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, M. Fajar Sauri, menjelaskan, pemagaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Pemprov DKI Jakarta terhadap kondisi dan keluhan pengunjung selama masa uji coba pembukaan TEP bulan Juni 2022. Pada saat itu, kenyamaan pengunjung tidak tercapai akibat melebihi kapasitas taman yang berdampak pada munculnya PKL liar, parkir liar, kerusakan tanaman, lingkungan sekitar taman menjadi kotor, serta faktor sosial lainnya.
Pemagaran dilakukan untuk menjaga vegetasi tanaman dengan adanya manajemen kunjungan dan aktivitas warga di area TEP. Selain itu, TEP juga tidak didesain sebagai taman yang beroperasi selama 24 jam, sehingga pemagaran sebagai langkah untuk menjaga keamanan kawasan taman.
“Pemagaran adalah bagian kedua dari solusi yang diupayakan setelah melakukan pembatasan jumlah pengunjung taman dengan pembuatan sistem pendaftaran masuk pengunjung melalui JAKI yang telah diterapkan sejak Juli 2022. Pagar ini dirancang untuk menjaga keterbukaan taman dengan visibilitas maksimal, sesuai dengan fungsi dan tujuan awal desain taman yang ‘hijau dan terbuka’. Namun, tetap dengan menjaga fungsi pagar sebagai batas pengaman area taman, sehingga turut mencegah penyalahgunaan area taman,” jelasnya di Jakarta, pada Senin (19/12).
Lebih lanjut, ia memaparkan, pagar dibangun permanen sepanjang ± 1.700 meter persegi yang mengelilingi seluruh taman, menggunakan bahan perforated steel. Pemagaran ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan melalui skema SP3L (Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan) yang merupakan kewajiban bagi pengembang yang melakukan pembangunan kawasan di atas 5.000 meter di Jakarta.
Izin Prinsip terkait Pembangunan Pagar dan Pemasangan Sensor Jembatan di TEP juga telah terbit pada September 2022. Kemudian, dilanjutkan dengan pelaksanaan pemagaran yang direncanakan selesai pada Maret 2023.
“Harapannya, dengan adanya pemagaran ini, masyarakat lebih nyaman saat mengunjungi TEP. Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat, mari bersama menjaga tanaman serta sarana dan prasarana di TEP ini maupun taman-taman lainnya di Jakarta,” pungkasnya.
Topik
(Zulham Daeng)
COMMENTS