Polman Radar Istana — Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Polewali Mandar (Polman), melantik sebanyak 80 anggota Panitia Pemilihan Kecam...
Polman Radar Istana
— Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Polewali Mandar (Polman), melantik sebanyak 80 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) untuk pemilu 2024 mendatang.
Dari 80 Orang anggota PPK yang dilantik, terdiri dari18 perwakilan prempuan dan 62 Laki laki yang bertugas di 16 Kecamatan dan setiap Kecamatan di isi sebanyak 5 Orang anggota PPK.
Pelantikan tersebut digelar di Hotel Ratih, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali,Kabupaten Polman,Rabu 4/1/2023 yang dihadiri Perwakilan Bupati,yakni Sekertaris kesbang Pol Polman,Budiyarti Lestari,Perwakilan Kapolres Polman,Perwakilan Dandim 1402 Polman,Perwakilan Kejari Polman,Kasi mapemda Kemenag Polman dan sejumlah Camat.
Pelantikan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK), pembacaan sumpah dan janji, serta penandatangan pakta integritas.
Ketua KPU Polman, Rudianto mengatakan, anggota PPK yang baru saja dilantik patut bersyukur setelah melewati rangkaian seleksi.
“Sebelumnya,ada sekitar 500 orang yang mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, dan menjalani seleksi, termasuk tes wawancara,namun banyak yang gagal(tidak lulus) dan yang dibutuhkan hanya 80 Orang,sehingga yang dilantik hari ini sebanyak 80 Orang anggota PPK dari 16 Kecamatan.
Anggota yang baru saja dilantik dan disumpah patut bersyukur kepada Allah ,”Ungkap Rudianto saat memberikan kata sambutannya.
Rudianto, berpesan kepada anggota yang baru saja dilantik untuk harus dapat memaknai fakta integritas yang baru saja dibacakan,yakni setiap anggota PPK harus mampu bekerja secara profesional, jujur, amanah, adil dan bersih di pemilu 2024 mendatang,”pesannya
Peran panitia penyelenggara,tambah Rudianto,cukup menentukan keberhasilan pemilu serentak 2024 mendatang,untuk itu, ia menghimbau agar anggota PPK bisa benar benat memanfaatkan kemajuan teknologi dalam setiap tugas yang dilaksanakan.
“Anggota PPK tersebut diarahkan untuk mulai bekerja membentuk Sekretariat di kecamatan masing-masing. Struktur PPK sendiri, terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK
Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU,Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota.Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan, berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Skr)
COMMENTS