Polman Radar Istana- Menindaklanjuti aduan PT. Trijaya Land Indonesia yang merasa"terdzolimi Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali ...
Polman Radar Istana-
Menindaklanjuti aduan PT. Trijaya Land Indonesia yang merasa"terdzolimi
Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat bersama pihak Perusaan Trijaya Land Indonesia yang dipimpin lansung Sekertaris Daerah Polewali Mandar Andi Bebas Manggazali,didampingi Kadis PTSP Mujahiddin dan Perwakilan Dinas PUPR Polman
Rapat tersebut digelar diruang rapat Dinas PTSP yang juga dihadiri Dinas Perhubungan,Pertanian,DLHK dan Dinas Perumahan,Pemukiman dan pertanahan dan PT.Trijaya Land Imdonesia Moch Givan Andra Pratama
Dalam rapat,Pihak perusahaan PT.Trijaya Land, Moch Givan Andra Pratama menyampaikan atas keberatan nya jika lokasi rencana pembangunan BTN miliknya diambil pemerintah untuk pembamgunan Rel kereta api,sepanjang 50 meter ke kiri dan 50 meter kanan,namun pihaknya relah ketika yang diambil rel kereta api 9 m kanan dan 9 m kiri
"Pihaknya tetap akan menempuh jalur Hukum ketika Pemerintah memaksakan mengambil lokasinya sepanjang 50 m ke kanan dan 50m kiri,karena itu sangat merugikan kami",tegas Moch Givan.
Setelah dalam rapat terjadi terjadi perdebatan waktu panjang antara pihak Perusahaan dengan pemerintah,dalam hal ini,Sejumlah Dinas terkait,maka Sekda selaku pemimpin rapat memgambil kesimpulan untuk turun lansung kelokasi bersama sejumlah Dinas terkait bersama pihak Perusahaan.
Sekda Polman Andi Bebas Mangga Sali menyampaikan, kegiatan ini tidak boleh saling merugikan,yang bagus itu,ketika saling menguntungkan dan untuk mencari solusi terkait persoalan ini,kita harus kelokasi lebih cepat lebih bagus",tegas Mantan kerateker Bupati Mamuju dan Mamasa,A.Bebas Manggasali.
Kesimpulan yang ditawarkan Sekda,selaku pemimpin rapat,pihak perusahaan PT.Trijaya Land Indonesia sangat merespon baik,yakni turun kelapangan untuk melihat secara langsung seperti apa dilapangan, jangan sampai kita banyak berdebat sementara titik nya tidak kita ketahui.
"Kita akan turun turun untuk memastikan berapa luasnya dan kalau memang tidak ada sarana prasarana yang kena kita tidak akan merugikan masyarakat apalagi masyarakat ini ingin berusaha melakukan pengembangan setelah pandemi covid 19 , jangan sampai kita merugikan mereka dan menyusahkan kita." tandas Andi Bebas Manggazali.
Salah satu pemilik saham PT. Tri Jaya Land Indonesia Moch Givan Andra Pratama mengatakan, yang disoal olehnya adalah larangan membangun 50 meter ke kiri dan 50 kekanan oleh pemerintah karena direncakan jalur kereta api meskipun dilapangan itu bukan rel kereta api meskipun dalam revisi RT/RW masuk dalam rel kereta api.
"Dalam aturan rel kereta api sisi kiri dan kanan itu masing masing hanya sembilan meter sesuai PP 1998, yang kami tuntut itu harusnya Pemerintah tidak berasumsi bahwa 50 meter ke kiri dan 50 meter kekanan, tapi harusnya merujuk pada aturan," terang Moch Givan.
Ia juga menyampaikan, pihaknya rela memberikan sembilan meter kiri dan kanan untuk lahan rel kereta api,bukan lima puluh meter.
Moch Givan juga menyampaikan, pertemuan dengan Pemda yang dipimpin Sekda menyepakati akan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat lokasinya.
Ia juga mengatakan, forum rapat tersebut yang dihadiri oleh Dinas Pertanian dan Pangan, Dishub, Dinas PUPR dan PTSP sudah melunak dan tidak bertahan lagi di 50 meter kiri dan kanan",Pungkas Much Givan.(Skr)
COMMENTS