WAYKANAN Media Radar Istana.Com- Senin /13 /Februari /2023. POLRES WAYKANAN. Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Pold...
WAYKANAN Media Radar Istana.Com-
Senin /13 /Februari /2023.
POLRES WAYKANAN.
Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung telah berhasil mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana pencurian ringan di areal perkebunan Afdeling( IV), PTPN (VII) Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu) Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Tersangka inisial (LP )-(32)th berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan kronologis kejadian tepat pada hari Sabtu (11)-Februari-(2023 )pukul (19:00 )WIB, pada saat Asmaran (Karyawan BUMN) bersama dengan saksi-saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli di Kebun Karet, Afdeling (IV) Negeri Agung.
Saat didalam Areal perkebunan tersebut bertemu (tertangkap basah) dengan pelaku yang sedang membawa 1 (satu) bungkus karung plastik warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisikan getah karet jenis (LUM).
Selanjutnya Asmaran dan saksi melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawa oleh pelaku dan mengetahui yang dibawa tersebut merupakan Benar"getah karet jenis (LUM), selanjutnya Asmaran menanyakan kepada pelaku dari mana getah karet jenis (LUM) tersebut diperoleh.
Dugaan Asmaran benar bahwa saudara (LP )diduga melakukan pencurian getah karet jenis- LUM sekitar 35 (tiga puluh lima) Kg, dengan menanyakan kembali diperoleh darimana getah karet tersebut dan saudara (LP )hanya diam tidak bisa mengelak lagi.
Atas kejadian itu, (Asmaran) membawa dan melaporkan diduga pelaku pencurian bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan penyelidikan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal (364) KUHP,“ Ungkap Kapolsek.
(Dediyanto).
COMMENTS