WAYKANAN Media Radar Istana.Com-SENIN /06 /Maret /2023 Way Kanan Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berha...
WAYKANAN Media Radar Istana.Com-SENIN /06 /Maret /2023
Way Kanan Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di salah satu mess perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Senin (06/03/2023).
Tersangka inisial RB (25)th sebagai karyawan perusahaan swasta tersebut yang berdomisili di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa (10-Januari-2023 - pukul 04:30) WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dirumah korban yang beralamat di Mess perusahaan swasta Blok E (Divisi 2) Kampung Gunung Waras, Pakuan Ratu.
Korban (an.Herdi Juwantoro) baru menyadari ada pencuri ketika bangun dari tidur hendak mengecas HP namun HP milik korban sudah tidak ada.
Setelah itu dilakukan pengecekan ternyata pelaku membawa 3 (tiga) unit -HP yaitu merk (xiomi), (vivo) dan (Realme) serta uang tunai Rp.( 500). ribu rupiah.
Pelaku masuk kerumah korban diduga melalui jendela rumah korban dengan cara merusaknya, setelah berhasil pelaku pergi melalui pintu belakang dapur rumah karna pintu tersebut dalam keadaan terbuka,” Ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi tepat pada hari Rabu, (01-03-2023) pukul 15:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK (RB )dan barang bukti 1 (satu) unit HP merk (Realme) di tempat TSK bekerja tepatnya perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabuapten Way Kanan tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya TSK berikut barang bukti dibawa dan diamanakan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal (363) KUHP- dengan hukuman pidana penjara maksimal ( 7 )tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek.
(Dediyanto).
COMMENTS