Tanggamus. Radar Istana.com. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk bi...
Tanggamus. Radar Istana.com.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan agar dapat membatu sekolah-sekolah yang tersebar di indonesia untuk memberikan pembelajaran secara optimal.
Namun sayang,perihal yang terjadi di lapangan justru sangat berbanding terbalik dengan apa yang seharusnya menjadi harapan seluruh wali murid untuk menjadikan anak-anak nya sebagai siswa didik yang berprestasi,wali murid tak jarang harus melalui modus-modus dari oknum guru di sekolah untuk menggerogoti bakal calon siswa baru maupun siswa yang sedang mengenyam pendidikan untuk membayar sejumlah iuran yang di nilai tidak logis.
Dimana wali murid seringkali di bebankan oleh pihak sekolah untuk melancarkan aksinya,dalam bentuk kesepakatan yang sifatnya wajib untuk membayar,adapun istilah yang sering didengar dari bentuk kesepakatan itu ialah melalui struktur yang disebut KOMITE sekolah.
Besaran iuran yang biasanya menjadi ajang bagi oknum kepala sekolah sangat lah bervariatif,untuk siwa baru utamanya yang paling bernilai agak besar sementara untuk siswa didik yang lebih dahulu masuk bisanya bernilai di bawah nya.
Miris memang namun itulah yang sering kali terjadi di sekolah-sekolah,tatkala oknum-oknum ini sedang menjalankan praktik nya untuk melakukan pungutan liar (Pungli),padahal diketahui semua biaya justru sudah di anggarkan oleh pihak sekolah melalui dana BOS.
SMKN 1 Talang Padang misalnya,sekolah dibawah pimpinan Jamnur Hardy,S.Pd.MM.,ini diduga kuat melakukan praktik Pungli tersebut,juga diduga telah melakukan manipulasi data terhadap realisasi anggaran dana BOS di tahun 2022,sebab di ketahui bahwa sekolah setempat pada tahun 2022 lalu telah memperoleh dana Bos yang nilainya cukup fantastis yaitu berkisar kurang lebih dua miliar rupiah.
Herannya oknum kepala sekolah setempat masih saja melakukan pungutan-pungutan dengan dalih untuk menutupi kebutuhan sekolah melalui dana iuran,sehingga lalai akan aturan pemerintah pusat dalam hal ini ketentuan Pasal 9 Ayat (1), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Melalui hasil penelusuran awak media kepada beberapa wali murid Salah satunya Inisial NE yang anak nya sekolah di SMKN 1 talang padang,beliau menjelaskan bahwa memang benar anak mereka yang sekolah disitu dikenakan biaya pembangunan dengan jumlah variatif.untuk kelas sepuluh saja dikenakan iuran sebesar Rp.2.850.000.,dimana untuk kelas sebelas dan dua belas kisaran dua juta sampai dua juta setengah.
"Ia bang anak saya sekolah disitu dikenakan iuran senilai dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah,itu juga berlaku untuk kelas sebelas dan dua belas yang digunakan untuk uang pembangunan"Kata NE pada awak media.
Untuk diketahui pada tahun 2022 SMKN 1 Talang Padang mendapat Dana BOS sebesar Rp.1.929.600.00.00,.ditambah dana di tahun-tahun sebelum nya dana yang cukup fantastis tersebut juga di tambahkan dengan dana iuran melalui komite sangat-sangat mencengangkan mengingat tiga tahun kepala sekolah menjabat dari tahun 2020.
Saat beberapa kali awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Jamnur Hardi di sekolah berulang kali pula beliau tidak ada di lokasi dengan alasan dinas luar,saat di konfirmasi via pesan WhatsApp dirinya berdalih kalau antara awak media dan dia masih ada ikatan saudara.
"Kok sampai kesana,masa gak sepandangan lagi"tulis Jamnur pada pesan WhatsApp.
Atas perihal dugaan pungli dan dan dugaan penyelewengan dana BOS dari tahun 2020 sampai 2022 Ketua Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (Taji) Junaidi,angkat bicara bahwasanya dia akan melaporkan perihal tersebut ke Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati Lampung.
"Saya minta Kejati Lampung untuk menindak Lanjuti permasalahan ini,agar perihal semacam ini tidak terulang lagi di sekolah-sekolah yang ada di sekeliling kita,sebab begitu fantastis dana yang dari tahun ketahun,yang menjadi ajang bacakan oleh oknum-oknum ini sehingga dampak nya ke wali murid yang dibuat sengsara"Jelas Junaidi
Lebih lanjut Junaidi menilai bahwa dugaan penyelewengan Dana BOS di SMKN 1 Talang padang ini sudah berlangsung lama,dilihat dari penerimaan nya dari tahun 2020 dan 2021 selanjutnya di tahun 2022 dan dugaan pungutan dana pembangunan dari dua tahun silam yang juga akan turut di laporkan kepada APH nantinya.(Hanapi)
COMMENTS