Radar Istana com - Labuhanbatu Polres Labuhanbatu diminta menindak tegas penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah pesisir pantai, khu...
Radar Istana com - Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu diminta menindak tegas penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah pesisir pantai, khususnya wilayah kerja SPBU Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir dan SPBU Ajamu di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu - Sumatera Utara.
"Ini harus dilakukan mengingat sudah beberapa kali terjadi kebakaran akibat ulah para penimbun yang dapat merugikan masyarakat," kata Arman warga Sei Tampang kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Selain dampak bahaya kebakaran, lanjutnya, aksi para penimbun ini dinilai merugikan masyarakat. Sebab, pasokan minyak di 2 SPBU itu kerap ludes dalam waktu singkat oleh para penimbun atau penyuling yang bolak-balik mengisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar.
"Permainan penyuling di SPBU Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu bisa dibilang cukup vulgar. Anehnya, kegiatan seperti itu berjalan dengan lancar seolah sudah terkoordinir dengan aparat penegak hukum,"imbuhnya.
Sementara itu, tambahnya, aksi penyuling BBM subsidi di SPBU Negeri Lama tidak jauh berbeda, bahkan, rumah para penyuling tidak jauh dari seputaran SPBU itu,"terangnya.
Dikatakannya lagi, mobil - mobil para penyuling Pertalite dan Solar memenuhi antrian di SPBU di pagi hari juga di malam hari.
"Ada 1 orang yang punya mobil 2 sampai 4 unit, jenisnya mobil pribadi, pick up sampai dump truk. Rumahnya tidak jauh dari SPBU, semuanya dipergunakan untuk menyuling,"ungkap Arman.
Menurut Arman, kegiatan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana, tentang tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.
"Menurut Undang-undang Migas, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas nya.
Dari informasi yang dirangkum di lapangan, usaha penyulingan BBM subsidi dan penimbunan tersebut bisa berjalan langgeng karena adanya setoran yang diduga kuat kepada aparatur penegak hukum (APH).
"Gak buta mata mereka dan gak tuli telinga mereka bang, masa APH Polsek BIlah Hilir gak tahu adanya penyulingan BBM subsidi yang setiap hari berjalan lancar dan aman,"sebut sumber yang tidak mau disebut namanya di pemberitaan.
Seperti biasa, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, ketika dikonfirmasi wartawan via seluler selalu menjawab dengan singkat dengan kalimat berjanji akan menindaklanjuti.
"Terima kasih akan kami tindak lanjuti," tegas Rusdi. (Hasyim mth).
COMMENTS